Ahmad Dhani Takkan Dipecat dari Partai Gerindra

Ahmad Dhani tidak akan dipecat dari Partai Gerindra, demikian dikatakan Sufmi Dasco Ahmad

Editor: taryono
instagram
Ahmad Dhani Takkan Dipecat dari Partai Gerindra 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA  - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Ahmad Dhani tidak akan dipecat dari partai akibat kasus hukum yang menjeratnya.

Namun, kata Dasco, mereka akan kembali membicarakan keanggotaan Dhani di partai setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Iya (tidak akan dipecat) sampai dengan inkrah, baru kita membicarakan di internal bagaimana karena kan keputusan terakhir partai kan ada di Ketua Dewan Pembina nantinya," kata Dasco saat ditemui di di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019).

Tergoda Video Call Tanpa Busana dengan Napi, Nenek di Batam Diperas Rp 32 Juta

Lowongan Kerja di BUMN PT WIKA Energi untuk Lulusan S1, Cek di Sini Persyaratannya

Lulus dengan Nilai Memuaskan, Liliyana Natsir Jadi PNS Istimewa

Menurutnya, penahanan tersebut terlalu berlebihan.

Dasco menilai Ahmad Dhani seharusnya diberi kesempatan untuk mengikuti proses hukum selanjutnya tanpa ditahan terlebih dahulu.

Untuk saat ini, mereka masih berfokus pada upaya hukum yang akan diambil selanjutnya.

Gerindra, ungkap Dasco, akan terus mendampingi Ahmad Dhani dan memberikan bantuan hukum kepada musisi tersebut.

"Kami berkomitmen untuk tetap memberi bantuan hukum kepada kader kami," jelasnya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.

Hakim menilai, Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Kasus ini bermula saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.

Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST.

Melongok Persiapan Balai Krakatau Jelang Pernikahan Wakil Gubernur Lampung Terpilih Nunik

LINK Live Streaming ILC TV One, Selasa 29 Januari 2019 Bahas Ustadz Abu Bakar Baasyir

Disuruh Napi Lapas Kotabumi Ambil Paket Sabu, 4 Kurir asal Bandar Lampung Diringkus

Samsung Galaxy M20 dan Samsung Galaxy M10 Sudah Resmi Dirilis, Harganya Sekitar Rp 1,7 - 2,1 Jutaan

Banding

Meski saat ini sedang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, musisi Ahmad Dhani dipastikan tetap akan hadir dalam sidang perkara " vlog idiot" di Pengadilan Negeri Surabaya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved