Tribun Tulangbawang

Diancam Akan Dibunuh dan Dibuang ke Tanggul, Seorang PL Diperkosa Pria di Room Karaoke

Ketika itu, korban sedang berada di room karaoke yang sudah dalam keadaan tutup bersama dengan rekannya berinisil SW (20) dan MS (18).

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Endra
Pelaku pemerkosa PL 

Dalam perkara ini, petugas melakukan penyitaan barang bukti berupa sajam jenis badik dengan panjang sekira 28 cm, selimut warna putih dan biru muda. 

Kemudian kaos lengan panjang warna hitam putih motif batik, rok jeans pendek warna biru muda dan pakaian dalam milik korban.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," tandas Kapolsek. (endra)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved