KPU Umumkan Daftar 49 Caleg Mantan Koruptor pada Pemilu 2019
KPU Umumkan Daftar 49 Caleg Mantan Koruptor pada Pemilu 2019, pada Rabu (30/1/2019) malam.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - KPU RI menggelar konferensi pers untuk sampaikan daftar 49 caleg mantan koruptor pada Pemilu 2019 di Media Center KPU RI, Jakarta, Rabu (30/1/2019) malam.
Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menuturkan, sebelum mengumumkan pada Rabu (30/1/2019) malam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melakukan cek dan ricek data caleg mantan narapidana korupsi
"Sampai siang ini kami terus periksa dan konfirmasi ke teman KPU daerah. Juga kita akan minta info ke teman-teman masyarakat sipil untuk menyandingkan data, sebelum kita rilis, kita sandingkan data," kata Pramono di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu.
Pramono menjelaskan, mekanisme pengecekan dilakukan di KPU daerah.
• Umumkan Daftar Caleg Eks Koruptor, KPU Terus Cek dan Ricek
Sebab, caleg eks koruptor maju sebagai caleg di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Konfirmasi juga dilakukan ke pengadilan setempat.
Pemeriksaan dan pengecekan data secara berkali-kali dan tidak sembarangan.
"Kami harus periksa berkali-kali dokumen secara teliti betul dari seluruh daftar nama itu betul-betul mereka mantan napi koruptor sehingga tak menimbulkan jika ternyata dia bukan napi koruptor," tutur Pramono.
Pramono menambahkan, yang tergolong sebagai mantan koruptor adalah mereka yang pernah dijatuhi hukuman tindak pidana korupsi.
Ancaman pidananya di atas lima tahun.
• Polisi Kembangkan Penangkapan Tersangka Pembobol Rumah
"Kalau korupsi pasti ancamannya di atas lima tahun. Jadi yang disebut di UU itu ancamannya lebih dari lima tahun, bukan vonisnya," kata dia.
Selain diumumkan lewat situs resmi KPU, daftar caleg eks koruptor juga akan diumumkan melalui media massa, baik cetak maupun elektronik.
Daftar tersebut tak hanya akan memuat nama dan identitas caleg, tetapi juga kasus hukum yang pernah menjeratnya, termasuk putusan peradilan kasus hukum yang bersangkutan.
Sebelumnya, KPU melakukan pembahasan soal rencana mengumumkan nama caleg mantan narapidana korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal November 2018.
• Rilis Daftar Caleg Mantan Koruptor, KPU Dianggap Ungkap Rekam Jejak Para Caleg
KPK mendukung KPU untuk mengumumkan kepada publik nama-nama calon wakil rakyat yang pernah menjadi napi korupsi.
Langkah ini demi melindungi hak pemilih agar bisa mendapatkan informasi yang jelas terkait para calon yang akan mereka pilih nantinya.