Tribun Tulangbawang
Program Kreatif Mandiri, Tiap Kampung di Tuba Diguyur Rp 60 Juta
Tahun ini Pemkab Tulangbawang (Tuba) akan mengucurkan dana bantuan khusus sebesar Rp 60 juta setiap kampung.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Tahun ini Pemkab Tulangbawang (Tuba) akan mengucurkan dana bantuan khusus sebesar Rp 60 juta setiap kampung.
Bantuan dana khusus itu nantinya akan direalisasikan untuk tiga kelompok yang ada di kampung. Rinciannya untuk karang taruna Rp 20juta, kelompok pengajian Rp 20 juta, dan kelompok usaha khusus wanita Rp 20 juta.
Sasaran dari bantuan ini adalah untuk modal usaha ekonomi produktif atau program kreatif mandiri BMW. Program ini merupakan salah satu wujud realisasi dari 25 program unggulan janji politik visi dan misi Winarti-Hendriansyah dengan slogan bergerak melayani warga (BMW).
• Demi BMW, Pemkab Tuba Mantapkan Mall Pelayanan Publik
Kabid Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat dan Teknologi Tepat Guna Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung (DPMPK) M.Ami Iswandi Ismed Balaw mengatakan, Tulangbawang termasuk salah satu kabupaten yang meluncurkan Program Bantuan Dana Khusus yang diberi nama Program Kreatif Mandiri Bergerak Melayani Warga.
Kabupaten Tuba diketahui telah memenuhi kewajiban menganggarkan alokasi dana kampung (ADK). "Jadi bila ada tambahan untuk dana kampung itu masuk kategori bantuan khusus. Ini wujud komitmen Bupati dan Wakil Bupati Tuba atas janji kampanyenya itu," kata Ami, Rabu (30/1).
• Dengan Semangat BMW Bupati Cantik Ini Ajak Warga untuk Bangkit dan Bergerak
Ami menjelaskan, konkretnya, duet Win-Hen melalui BMW- nya tahun ini dan kedepannya akan menggerakkan elemen kelompok masyarakat di kampung.
Tidak hanya pembangunan fisik saja, BMW juga fokus pada pembangunan ekonomi dan kesejahteraan kampung.Teknis penyalurannya, kata dia, dana tersebut akan ditransfer ke rekening kampung.
Nantinya kampung akan membayarkan kepada Karang Taruna, kelompok usaha wanita dan kelompok pengajian.
"Syaratnya adalah mengajukan proposal kegiatan usaha mereka. Isinya bukan untuk biaya operasional. Untuk operasional dan kegiatan sudah dianggarkan dari dana desa atau dana alokasi kampung," terangnya.
Untuk juklat dan juknisnya, tengah disusun oleh pihak DPMPK dan leading sektor lainnya.
Tidak semua kabupaten bisa memberikan bantuan dana khusus ini. Banyak kabupaten lain yang tidak memenuhi kewajiban pengangaran ADK/ ADD yang 10 persen. (DAU-DAK). (end)