Buntut Viral Video Pungli Rp 50 Ribu, Lurah Timbangan Ogan Ilir Dipecat

Buntut Viral Video Pungli Rp 50 Ribu, Lurah Timbangan Ogan Ilir Dipecat

Editor: taryono
sripo
Buntut Viral Video Pungli Rp 50 Ribu, Lurah Timbangan Ogan Ilir Dipecat 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, INDRALAYA - Sehari setelah beredarnya video oknum Lurah Timbangan yang diduga hendak melakukan praktek dugaan pungutan liar (pungli) terhadap seorang warga yang mengurus surat pengantar izin usaha perdagangan, Senin (30/1/2019).

Akhirnya, Bupati Kabupaten OI HM Ilyas Panji Alam memberikan tindakan tegas terhadap oknum Lurah inisial AB tersebut dengan cara mendadak dilakukan pencopotan terhadap jabatannya.

 Prosesi pemberhentian dan pengangkatan jabatan berlangsung Selasa (31/1) pukul 14.00 di ruang rapat Bupati OI di Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai Indralaya dan dihadiri seluruh jajaran pejabat OPD di lingkungan Pemda Kabupaten OI.

Posisi jabatan Lurah Timbangan yang semula diisi Ab kini digantikan oleh Ichwani yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Indralaya Utara.

Inisial Ab mantan Lurah Timbangan disposisi jabatan sebagai penata pelaksanan Kesbangpol Linmas.

Usai memberhentikan dan mengangkat jabatan Lurah Timbangan, Bupati OI HM Ilyas Panji Alam berpesan kepada seluruh jajaran hendaknya peristiwa seperti ini jadikan sebuah pelajaran.

Bahwasannya sekecil apapun nilainya menerima pemberian atas jabatan tidaklah dibenarkan menurut aturan perundang-undangan.

"Ini yang sangat saya sesalkan kejadian seperti ini walaupun nilainya hanya Rp 50 ribu. Ini merupakan tugas kita sebagai Aparatur Sipil Negara. Karena kita sudah digaji oleh negara. Masih untung uangnya belum diterima. Kalau sudah diterima itu sudah masuk ke ranah gratifikasi," ujar Bupati HM Ilyas Panji Alam.

Diberitakan sebelumnya, Oknum Lurah Timbangan Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir (OI) Provinsi Sumatera Selatan inisial Ab seketika viral di media sosial (sosmed).

Bahkan dalam video itu, Lurah timbanga sempat berkata  'Saya Bertanggungjawab'

Pasalnya oknum lurah inisial Ab tersebut diduga kuat melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap warga yang hendak memperoleh pelayanan administrasi usaha.

Berdasarkan penulusuran di situs jejaring sosial dunia maya baik "instagram" maupun "facebook", video yang berdurasi lebih kurang 29 detik tersebut berada di lokasi Kantor Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Kabupaten OI.

Sangat terlihat jelas wajah oknum Lurah Timbangan inisial Ab dengan seorang warga tengah berdebat masalah kepengurusan administasi usaha yang dimintai biaya senilai Rp 50 ribu.

Namun warga tersebut justru merasa keberatan atas permintaan oknum lurah sembari berkata bila gaji yang diterima oleh lurah setiap bulannya lebih dari itu.

"Surat pengantarnya sudah ada, sekarang saya minta administrasinya," cetus Lurah inisial Ab itu.

Di akhir video tersebut, sembari meminta administrasi senilai Rp 50 ribu kepada seorang warga yang hendak mengurus surat pengantar izin usaha butik tiba-tiba oknum lurah itu langsung meninggalkan warga yang hendak mengurus surat pengantar izin usaha.

Ia pun tak menyadari bila apa yang telah diucapkannya itu, secara sengaja direkam oleh warga dan kini videonya telah viral di jejaring sosial dunia maya baik "facebook" maupun "instagram" yang kini ramai dikomentari oleh netizen.

Saat dikonfirmasi melalui via telepon seluler Ab mengakui bila dirinyalah yang ada di dalam video tersebut.

Ab mengaku akan bertanggung jawab terkait video-video yang telah menyudutkan dirinya atas tindakan dugaan pungli yang kini telah tersebar di dunia maya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved