Caleg DPRD Tanggamus Lampung Masuk dalam Daftar 49 Caleg Mantan Koruptor

Caleg DPRD Tanggamus Lampung Masuk dalam Daftar 49 Caleg Mantan Koruptor

Editor: taryono
Tribun Pekanbaru
Pileg 2019 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID -  Daftar caleg DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota mantan koruptor  resmi diumumkan KPU RI, Rabu (30/1/2019) malam.

Total ada 49 caleg berlatar belakang mantan terpidana korupsi yang disampaikan ke publik, terdiri dari 9 orang maju sebagai calon DPD, 16 orang maju sebagai calon DPRD Provinsi serta 24 orang maju sebagai calon DPRD Kabupaten/Kota.

Dengan rincian untuk 9 anggota DPD yang berlatar belakang mantan narapidana korupsi tersebar di 7 provinsi atau daerah pemilihan, antara lain Aceh (1 orang), Sumatera Utara (1 orang), Bangka Belitung (1 orang), Sumatera Selatan (1 orang), Kalimantan Tengah (1 orang), Sulawesi Tenggara (3 orang) dan Sulawesi Utara (1 orang).

 Pemilu 2019, Daftar Caleg DPRD Lampung Dapil 8 dari Perindo, PPP, PSI, dan PAN

Adapun rincian untuk 40 caleg dari partai politik tersebar di 12 partai antara lain, Partai Gerindra (6 orang), PDI Perjuangan (1 orang), Partai Golkar (8 orang), Partai Garuda (2 orang), Partai Berkarya (4 orang), PKS (1 orang), Partai Perindo (2 orang), PAN (4 orang), Partai Hanura (5 orang), Partai Demokrat (4 orang), PBB (1 orang) serta PKP Indonesia (2 orang).

“Jadi untuk DPR RI tidak ada (caleg mantan terpidana korupsi). Dan dari 16 partai politik nasional tercatat ada 12 partai politik yang ada mantan terpidana, sementara 4 partai lainnya tidak terdata ada mantan terpidana baik DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota,” jelas Ketua KPU RI, Arief Budiman di Media Center KPU RI semalam.

Sebelumnya Anggota KPU RI Ilham Saputra menjelaskan latar belakang diumumkannya status caleg mantan terpidana korupsi kepada masyarakat.

Pasal 182 dan Pasal 240 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 mensyaratkan caleg dengan status mantan terpidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.

Pada kesempatan itu Ilham juga menyebutkan satu persatu partai politik beserta jumlah caleg berlatar belakang mantan terpidana korupsinya serta caleg DPD berikut daerah pemilihan dan jumlahnya.

“Jadi ada 16 caleg DPRD Provinsi, 24 caleg DPRD kab/kota dan 9 caleg DPD. Sehingga total ada 49 yang berlatar belakang mantan terpidana korupsi,” tutur Ilham.

Berikut daftar 49 caleg mantan koruptor tersebut.

 Umumkan Daftar Caleg Eks Koruptor, KPU Terus Cek dan Ricek

Partai Golkar

1. Hamid Usman. Caleg DPRD Provinsi Maluku Utara. Dapil Maluku Utara 3, nomor urut 1.
2. Desy Yusnandi. Caleg DPRD Provinsi Banten. Dapil Banten 6, nomor urut 4. 
3. H. Agus Mulyadi. Caleg DPRD Provinsi Banten. Dapil Banten 9, nomor urut 5.
4. Petrus Nauw. Caleg DPRD Provinsi Papua Barat. Dapil Papua Barat 2, nomor urut 12. 
5. Heri Baelanu. Caleg DPRD Kabupaten Pandeglang. Dapil Pandeglang 1, nomor urut 9. 
6. Dede Widarso. Caleg DPRD Kabupaten Pandeglang. Dapil Pandeglang 5, nomor urut 8.
7. Saiful T.Lami. Caleg DPRD Kabupaten Tojo Una Una. Dapil Tojo Una Una 1, nomor urut 12.
8. Edy Muldison. Caleg Kabupaten Blitar. Dapil Blitar 4, nomor urut 1.

Partai Gerindra

1. Moh Taufik. Caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta. Dapil DKI 3, nomor 1. 
2. Herry Jones Johny Kereh. Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Dapil Sulawesi Utara 1, nomor 2. 
3. Husen Kausaha. Caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur. Dapil Maluku Utara 4, nomor 2. 
4. Ferizal. Caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur. Dapil Belitung Timur 1, nomor 4 
5. Mirhammuddin. Caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur. Dapil Belitung Timur 2, nomor 1. 
6. Hi.Al Hajar Syahyan. Caleg DPRD Kabupaten Tanggamus. Dapil Tanggamus 4, nomor 1.

Partai Berkarya

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved