Dituntut 18 Bulan, Terdakwa Korupsi Proyek Islamic Center Lampung Timur Menangis
Satu dari empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Islamic Center Sukadana, Lampung Timur, menangis.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG HANIF RISA MUSTAFA
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Satu dari empat terdakwa kasus penyelewengan dana pembangunan Islamic Center Sukadana, Lampung Timur, menangis. Air matanya menetes saat menyampaikan pembelaan usai mendengar tuntutan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan.
"Saya mengakui perbuatan saya salah. Saya meminta maaf kepada semua pihak dan meminta keringanan putusan (hukuman) dari tuntutan jaksa penuntut umum," kata terdakwa Benny Purbaya, rekanan proyek Islamic Center dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (31/1/2019).
Jaksa Penuntut Umum M Habi menyatakan Benny dan tiga terdakwa lainnya bersalah telah menyelewengkan dana dan merugikan keuangan negara dalam proyek Islamic Center Sukadana, Lamtim. Nilai kerugian negara mencapai Rp 1.265.419.986 (Rp 1,2 miliar) merujuk LHAPKKN-179/PW008/5/2018, tertanggal 18 Mei 2018.
Adapun tiga terdakwa lainnya adalah Mirsuan selaku pejabat pembuat komitmen, Darmawan Erfan selaku kuasa Direktur PT Parosai, dan Suhaimi Sanjaya selaku rekanan.
"Keempat terdakwa secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara bersama-sama," papar JPU Habi.
Ia menjelaskan, keempatnya terbukti bersalah sesuai pasal 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Menjatuhkan hukuman kepada keempat terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, dengan denda Rp 50 juta subsider enam bulan penjara," ujar JPU Habi.
Hal yang memberatkan keempat terdakwa, beber JPU Habi, karena mereka tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan, imbuh jaksa, para terdakwa mengakui perbuatan dan telah mengembalikan uang kerugian negara.
Pinjam Perusahaan
Empat terdakwa ini menjalani sidang perdana korupsi proyek Islamic Center Lampung Timur pada 21 Desember 2018. Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Median Suwardi menyebut keempatnya merugikan negara merujuk hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Lampung.
Perbuatan para terdakwa berawal dari tender proyek Islamic Center Sukadana tahun anggaran 2016 bernilai Rp 5,575 miliar. Pada Januari 2016, Mirsuan resmi menjadi pejabat pembuat komitmen. Ia mengumumkan tender pada Juni.
Dalam proses tender, papar JPU Median, Darmawan Erfan bersama Benny Purbaya dan Suhaimi Sanjaya menjadi peserta. Namun, beberapa perusahaan yang mereka daftarkan ternyata tak memiliki sertifikat International Organization for Standardization (ISO), sehingga tidak masuk kualifikasi.
Darmawan, Benny, dan Suhaimi lalu meminjam "bendera" PT Parosai agar tetap bisa mengikuti tender hingga akhirnya menang. Namun, saat penandatanganan kontrak, nama Darmawan selaku kuasa direktur tidak tercantum dalam kepengurusan PT Parosai sejak awal berdiri.
Dengan kata lain, Darmawan tidak berkompeten meneken kontrak. Akan tetapi, Mirsuan selaku PPK meloloskan PT Parosai dengan Darmawan selaku kuasa direktur. Dalam pelaksanaan proyek, ungkap JPU Median, Suhaimi dan Benny bertugas sebagai pengawas pekerjaan di lapangan.