Mustafa Jadi Tersangka Lagi, Dugaan Suap Rp 95 Miliar, Ini Kata Akademisi Universitas Lampung

Mustafa Jadi Tersangka Lagi, Dugaan Suap Rp 95 Miliar, Ini Kata Akademisi Universitas Lampung

Editor: Safruddin
Tribun Lampung.co.id/Romi Rinando
Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Akademisi Universitas Lampung (Unila) Yusdianto menilai, penetapan tersangka baru dalam proses pengembangan kasus korupsi di Lampung Tengah oleh KPK, patut diapresiasi.

Ini merupakan langkah maju dalam pengungkapan kasus yang sangat merugikan masyarakat.

Penyidikan baru sekaligus penetapan tersangka baru sekaligus membuktikan KPK tidak hanya berhenti ketika satu kasus sudah ketuk palu.

"Memang inilah esensi dari penegakan hukum untuk tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa," kata Yusdianto, Rabu (30/1/2019) malam.

Ahmad Dhani Dipenjara 1,5 Tahun, Maia Estianty Beri Komentar Ini Buat Dua Buah Hatinya, El dan Dul

Proses hukum tak sebatas ketuk palu terhadap terdakwa yang ada, melainkan juga menyeret semua pihak yang terlibat sampai ke akar-akarnya.

Khusus untuk Mustafa, karena ini merupakan perkara yang berbeda, maka ada akumulasi hukuman dari perkara sebelumnya.

Artinya, ketika nantinya kasus korupsi baru ini terbukti di pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, hukuman untuk Mustafa akan ditambahkan dengan hukuman sebelumnya.

Perkara ini sebenarnya rangkaian pengembangan dari kasus sebelumnya.

"Jadi, "penyakitnya" secara garis besar tetap sama, yakni terima suap fee proyek dari rekanan kemudian sebagian dialirkan kepada DPRD. Hanya saja, kali ini jenis "penyakitnya" lebih banyak," katanya.

Jika dulu kasusnya sebatas suap dari pejabat pemerintahan ke DPRD untuk memuluskan pinjaman daerah kepada PT SMI, maka kali ini melebar terkait pengesahan APBD dan APBDP.

Kemudian, melebar lagi jeratan seputar memberi dan menerima uang sebagai fee proyek antara rekanan dan pejabat pemerintahan.

Dalam kasus ini, penyidik sepertinya sudah perlu mengarah ke tindak pidana pencucian uang (TPPU). Karena, nilainya tak main-main, Rp 95 miliar.

Perkara ini juga bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melihat sejauh mana APBD di Lamteng menjadi bahan bancakan bagi oknum-oknum itu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Mustafa ditengarai menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 95 miliar dalam kurun 9 bulan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved