Tribun Tulangbawang

Gasak Proyektor di Balai Kampung, Dua Buruh Ditangkap Polsek Banjar Agung

Kedua warga Kampung Mekar Indah Jaya, Kecamatan Banjar Baru itu ditangkap Polsek Banjar Agung karena membobol Balai Kampung Mekar Indah Jaya.

Tribun Lampung/Endra Z
Dua pembobol Balai Kampung Mekar Indah Jaya diamankan di Polsek Banjar Agung. 

Gasak Proyektor di Balai Kampung, Dua Buruh Ditangkap Polsek Banjar Agung

Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnaen

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANJAR AGUNG - Dua buruh di Tulangbawang harus berurusan dengan polisi karena mencuri.

Mereka adalah Deni Irwanto (22) dan Abas Asmadi (18).

Kedua warga Kampung Mekar Indah Jaya, Kecamatan Banjar Baru itu ditangkap Polsek Banjar Agung karena membobol Balai Kampung Mekar Indah Jaya.

Demi Hidup Mewah, Warga Kotabumi Gasak Rp 3 Miliar dari 9 Korbannya

Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin mengatakan, kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing, Jumat, 1 Februari 2019 sekitar pukul 16.30 WIB.

"Kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari Dudung Dulhadi (52), kepala Kampung Mekar Indah Jaya," terang Rahmin, Minggu, 3 Februari 2019.

Penangkapan merujuk Laporan Polisi Nomor LP/116/I/2019/Polda Lpg/Res Tuba/Sek Banjar, tanggal 20 Januari 2019. 

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 19 Januari 2019 sekitar pukul 21.00 WIB. 

Dalam aksinya, kedua pelaku mengambil sejumlah barang senilai total Rp 10 juta di Balai Kampung Mekar Indah Jaya.

Sebut saja, proyektor Infocus, printer Epson L360, monitor komputer LG, dan tabung gas elpiji 3 kg.

Curi Motor dengan Modus Duplikat Kunci, Warga Bandar Lampung Dicokok Polisi

"Barang-barang itu merupakan milik kampung yang ada di dalam balai kampung," papar Rahmin.

Para pelaku masuk balai kampung dengan cara mencongkel jendela ruang belakang dengan menggunakan besi yang ditemukan di tempat kejadian. 

"Pelapor baru mengetahui kejadian tersebut setelah mendapatkan telepon dari saksi Budi Kuswara (35), sekretaris kampung, yang mengatakan bahwa barang-barang inventaris kantor telah hilang dicuri,” beber Rahmin.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku semua barang curian tersebut telah dijual seharga Rp 1,5 juta.

Uangnya telah habis untuk berfoya-foya.

Dalam perkara ini, petugas menyita barang bukti sebatang besi sepanjang 15 cm dan sepeda motor Honda Revo milik pelaku.

“Pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP. Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," tandas Kapolsek. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved