Daftar 19 Pasal dalam RUU Permusikan yang Dinilai Bermasalah, Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan
Sebanyak 19 pasal dalam RUU Permusikan dinilai bermasalah, mulai dari pasal karet sampai multiinterpretasi.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan yang berisi ratusan musisi Indonesia, menyatakan keberatan terhadap RUU Permusikan yang tengah jadi bahan perbincangan.
Sebanyak 19 pasal dalam RUU Permusikan dianggap bermasalah.
Dikutip TribunStyle.com dari akun Instagram Efek Rumah Kaca, @sebelahmata_erk, ada empat hal besar yang ingin disampaikan Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan.
Menurut para musisi, naskah RUU menyimpan banyak masalah fundamental yang membatasi dan menghambat dukungan perkembangan proses kreasi.
Namun demikian, para musisi tetap mendukung upaya menyejahterakan musisi dan terbentuknya ekosistem industri musik yang lebih baik.
• Polemik RUU Permusikan, Anji Manji Bikin Video dengan Anang Hermansyah
Hanya saja, hal itu bukan dengan mengesahkan RUU tersebut.
RUU Permusikan dinilai memuat pasal yang tumpang tindih dengan undang-undang lain, semisal UU Hak CIpta, UU Serah-Simpan, UU Cetak dan Karya Rekam, serta UU ITE.
RUU juga bertolak belakang dengan UU Pemajuan Kebudayaan.
Sebanyak 19 pasal dalam RUU Permusikan dinilai bermasalah.
Pertama, adanya pasal karet yang dinilai bias dan multiinterpretasi.
Kedua, adanya pasal yang memarjinalisasi musisi independen dan berpihak pada industri besar.
Ketiga, RUU dinilai memaksakan kehendak dan mendiskriminasi, terlebih pada bagian uji kompetensi dan sertifikasi, yang terdapat dalam RUU Permusikan.
Keempat, RUU dinilai hanya memuat informasi umum dan mengatur hal yang tidak perlu diatur.
Pasal 4, 5, 7, 10, 11, 12, 13, 15, 18, 19, 20, 21, 31, 32, 33, 42, 49, 50, 51, dan masih banyak pasal lain yang memicu keberatan para musisi.
• Debat Panas Ashanty dan Jerinx SID, Ashanty Sebut Anang Bukan Pembuat RUU Permusikan, Lalu Siapa?






Sebelumnya, musisi Jerinx SID dan Anang Hermansyah, berseteru setelah keluarnya pemberitaan mengenai RUU Permusikan Indonesia.