Sugiarto Wiharjo alias Alay Bos Besar Bank Tripanca Buronan Korupsi APBD Lampung Timur Ditangkap

Sugiarto Wiharjo alias Alay Bos Besar Bank Tripanca Buronan Korupsi APBD Lampung Timur Ditangkap

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Petugas Kejaksaan Tinggi Bali berhasil menangkap dan mengamankan Sugiarto Wiharjo alias Alay yang tersandung kasus korupsi APBD Lampung Timur (Lamtim) senilai Rp 108 miliar, Rabu (6/2/2019). 

Sugiarto Wiharjo alias Alay Bos Besar Bank Tripanca Buronan Korupsi APBD Lampung Timur Ditangkap

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, DENPASAR - Buronan kawakan Sugiarto Wiharjo alias Alay akhirnya ditangkap. Terpidana yang terjerat kasus korupsi APBD Lampung Timur senilai Rp 108 miliar tersebut ditangkap Petugas Kejaksaan Tinggi Kejati Bali, Rabu (6/2/2019).

Alay ditangkap di salah satu hotel di Kawasan Tanjung Benoa, Bali.

Usai terciduk, Alay yang juga bos besar Bank Tripanca dibawa menuju Kantor Kejati Bali di Jalan Tantular Renon Denpasar menggunakan mobil Toyota Innova.

Setibanya di Kantor Kejati Bali, Alay yang mengenakan kaos hitam dan menggunakan topi biru langsung dibawa ke sebuah ruangan di lantai dua.

Di ruangan tersebut dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Alay dari dokter RS Bali Mandara yang didatangkan oleh Kejati Bali.

Dari sumber Kejati Bali menyampaikan pihaknya saat ini menunggu petugas dari Lampung yang menangani kasus tersebut guna menjemputnya dan membawa pulang Alay ke Lampung.

“Kita masih nunggu dari Lampung yang mau jemput dia. Bisa hari ini bisa besok baru datang kalau besok datangnya ya kita tahan dulu di ruang tahanan,” ucap sumber tersebut.

Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis hukuman 18 tahun penjara terhadap Bos Tripanca Group, Sugiarto Wiharjo alias Alay.

Sebelumnya, Alay telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang.

Alay lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Lampung. 

Pengadilan Tinggi Lampung  menguatkan putusan PN, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung (MA).

Dengan vonis 18 tahun artinya Alay harus kembali mendekam dalam penjara. 

Namun, upaya untuk mengeksekusi Alay agar masuk ke penjara bukan perkara mudah.

Sebab, seperti mantan Bupati Lampung Timur Satono yang terjerat kasus korupsi APBD Lampung Timur 2008-2009, keberadaan Alay hingga kini juga tidak diketahui.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved