Taruna Sekolah Penerbangan Tewas, Pihak Kampus Sebut Jatuh di Kamar Mandi, Keluarga Curiga Tanda Ini
Taruna Sekolah Penerbangan Tewas, Pihak Kampus Sebut Jatuh di Kamar Mandi, Keluarga Curiga Tanda Ini
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MAKASSAR - Kasus Kematian Aldama Putra Pangkolan (19), Taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) awalnya disebut pihak kampus karena jatuh di kamar mandi.
Alasan ini tidak diterima pihak keluarga karena curiga dengan tanda yang ada di tubuh korban.
Polisi lalu menurunkan tim menyelidiki kasus tewasnya Aldama, Taruna ATKP Makassar.
• Pemuda Tulangbawang Hantam Dada PSK Pakai Batu Tanpa Ampun hingga Tewas
Hasil penyelidikan polisi justru menemukan di tubuh korban ada luka.
Aldama meinggal dengan sekujur tubuh penuh luka lebam karena dianiaya seniornya.
Kapolrestabes Makassar Kombes Polisi Dwi Ariwibowo mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihak keluarga curiga dengan kematian korban yang penuh dengan luka lebam.
Sementara, pihak kampus ATKP Makassar menyatakan korban yang merupakan taruna tingkat pertama itu terjatuh di kamar mandi, Minggu (3/2/2019) malam.
Keluarga tidak terima dengan kematian korban melaporkan kasus ke Polsekta Biringkanaya dengan nomor polisi LP/91/II/2019/Restabes Makassar/Sek Biringkanaya.
Polisi Makassar pun kemudian melakukan penyelidikan dan mengotopsi jenazah korban."
"Dari hasil autopsi, pihak dokter RS Bhayangkara menyatakan korban meninggal karena penganiayaan,” ujar Dwi saat jumpa pers, Selasa (5/2/2019).
Lalu polisi kemudian memeriksa 20 orang saksi dan sejumlah rekaman Closed Circuit Television (CCTV) di dalam kampus ATKP.
• 15 Daftar Film Hollywood dan Indonesia Tayang Bulan Februari 2019, Allika: Battle Angel Sudah Tayang
• Gaji Fantastis Tukang Las Ini Capai Rp 771 Juta, Ternyata di Jakarta Sudah Ada Sekolahnya
• Mahasiswa Anak Tentara Tewas Dianiaya Gara-gara Tak Pakai Helm, Sang Ayah Ungkap Pelukan Terakhir
Selanjutnya, penyidik mengamankan dan menetapkan seorang tersangka, Muhammad Rusdi (21) taruna tingkat 2 ATKP Makassar.
“Jadi korban ini hanya tidak mengenakan helm di dalam kampus sepulang dari Izin Bermalam Luar (IBL) yang dilakukan setiap Sabtu dan Minggu."
"Pada Minggu malam itu, korban pulang ke kampus dan kedapatan oleh seniornya."
"Selanjutnya korban dibawa masuk ke dalam sebuah barak dan disitulah dianiaya oleh seniornya,” ungkapnya, seperti dilansir Kompas.com.
Tidak menutup kemungkinan, jumlah tersangka akan bertambah.
“Tersangka dijerat pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Lebih dekat dengan Tribun Lampung, subscribe channel video di bawah ini:
• Punya Ayah Konglomerat, Putri Chairul Tanjung Curhat ke Raffi Ahmad Dapat Tekanan Besar
• Promo Februari 2019: Promo Burger King, Ada 10 Kupon Harga Mulai Rp 18 Ribuan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Taruna ATKP Makassar Tewas Dianiaya Seniornya