Video Tribun Lampung

VIDEO - 7 Fakta Seputar PPPK atau P3K

Pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin mengabdi pada negara melalui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K.

Penulis: Okta Kusuma Jatha | Editor: Reny Fitriani

Laporan Videografer Tribun Lampung Okta Kusuma Jatha

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – BKN menginformasikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) akan mulai dibuka hari ini, Jumat, 8 Februari 2019, pukul 16.00 WIB.

Seperti yang disampaikan BKN sebelumnya, rekrutmen akan menggunakan Computer  Assisted Test (CAT) dan portal pendaftaran terintegrasi lewat SSCASN (portal sscasn.bkn.go.id).

Pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin mengabdi pada negara melalui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K.

Kompas.com memberitakan, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada awal Desember 2018.

Dengan adanya peraturan ini, masyarakat bisa menjadi ASN meskipun tidak melalui proses rekrutmen CPNS.

Melansir dari beberapa sumber, berikut fakta-fakta tentang P3K. (*)

Sumber: Grafis Tribun Lampung / Dodi Kurniawan

Videografer: Okta Kusuma Jatha

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved