Pertamina Sesuaikan Harga BBM Hari Ini, Berikut Harga BBM per 10 Februari 2019
PT Pertamina (Persero) kembali melakukan penyesuaian harga BBM mulai 10 Februari 2019 pukul 00.00 waktu setempat (WIT, WITA dan WIB).
Penulis: Ana Puspita Sari | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Ana Puspita Sari
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SUMBAGSEL - PT Pertamina (Persero) kembali melakukan penyesuaian harga BBM mulai 10 Februari 2019 pukul 00.00 waktu setempat (WIT, WITA dan WIB).
Kebijakan penyesuaian harga ini ditempuh menyusul tren menurunnya harga minyak mentah dunia dan penguatan rupiah terhadap dollar Amerika.
Selain itu, Pertamina juga senantiasa memperhatikan daya beli masyarakat.
Besaran penyesuaian harga BBM menjadi lebih murah ini bervariasi sampai dengan Rp. 800 per liter
Direktur Pemasaran Retail PT Pertamina (Persero) Mas'ud Khamid menjelaskan, sesuai ketentuan pemerintah, sebagai badan usaha hilir Migas Pertamina tunduk pada mekanisme penentuan harga dengan mempertimbangkan dua faktor utama, yakni harga minyak mentah dan nilai tukar rupiah.
• Harga BBM Turun hingga Rp 800 per Liter Mulai 10 Februari 2019, Daftar Lengkapnya
“Komponen utama penentu harga bersifat fluktuatif, sehingga kami terus melakukan evaluasi terhadap harga jual BBM,” jelasnya dalam rilis, Minggu (10/2).
Selain itu, Pertamina juga melakukan penyelerasan harga Premium (JBKP di wilayah Jawa, Madura, dan Bali) menjadi Rp 6.450 per liter sehingga sama dengan harga di luar Jawa, Madura, Bali.
• Inilah Daftar Nominasi Grammy Award 2019, Hastag BTSinAmerica Trending Topic di Twitter 2 Hari Ini
• Viral Video Jambret Diinterogasi Pakai Ular hingga Menjerit-jerit
Khusus di wilayah Sumatera Bagian Selatan, Region Manager Communication & CSR Sumbagsel, Rifky Rakhman Yusuf menjelaskan, penyesuaian harga bervariasi untuk produk BBM yang dijual dan wilayah yang berada di wilayah Sumbagsel.
“Sebagai informasi, harga BBM di beberapa wilayah berbeda karena adanya pemberlakuan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang berbeda untuk setiap wilayah,” jelas Rifky.
“Semua harga BBM ini juga sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatur harga BBM Jenis Bahan Bakar Minyak Umum sebesar minimal 5 persen dan maksimal 10 persen dari harga dasar. Untuk detail harga BBM dapat dilihat di www.pertamina.com,” tambah Rifky.
Dengan adanya penyesuaian harga ini, diharapkan dapat meningkatkan loyalitas masyarakat yang sudah menjadi pelanggan produk Pertamina.
Ini juga sekaligus sebagai upaya perusahaan untuk mengajak masyarakat menggunakan produk-produk BBM berkualitas.
Menurut Rifky, loyalitas masyarakat terhadap produk BBM berkualitas juga terus diapresiasi, salah satunya melalui Berkah Energi Pertamina.
“Berkah Energi Pertamina periodenya hingga Juli 2019, dan saat ini masih ada dua kali pengundian lagi. Dengan menggunakan produk berkualitas dari Pertamina, kendaraan dan lingkungan akan makin sehat dan tentunya kesempatan untuk mendapatkan hadiah BEP akan makin besar,” tutup Rifky.