Ayah Tiri dan Kakak Tiri Bersamaan Gagahi Siswi SD di Lamteng, Kakek Tiri Juga Ikut Ditangkap

Ayah Tiri dan Kakak Tiri Bersamaan Gagahi Siswi SD di Lamteng, Kakek Tiri Juga Ikut Ditangkap

Editor: Safruddin
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan. 

Ayah Tiri dan Kakak Tiri Bersamaan Gagahi Siswi SD di Lamteng, Kakek Tiri Juga Ikut Ditangkap

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GUNUNG SUGIH - Satu keluarga di Seputih Mataram, Lampung Tengah yang merupakan ayah dan kakak tiri melakukan tindakan pencabulan dan pemerkosaan terhadap RN (12).

Siswi kelas lima SD itu merupakan anak dari HR (35) yang kemudian menikah dengan pelaku Agus Rohman (38) yang menjadi bapak tiri korban.

Aksi bejat ayah tiri bersama kakak tiri korban sudah berlangsung sejak 2017 lalu.

Ayo Ikut 4 Lomba di Ajang Milenial Road Safety Festival di Lamsel, Jutaan Lho Hadiahnya

Korban RN kepada Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lamteng menjelaskan, pencabulan dan pemerkosaan pertama kali dilakukan sejak November 2017.

Kemudian berlangsung sampai November hingga Januari 2018.

Korban menyatakan, pertama kali mendapat tindakan asusila dari ayahnya saat berada di kandang sapi.

Saat itu, sang ayah memintanya masuk ke kandang sapi dan kemudian korban dicabuli pelaku.

Bahkan pada suatu waktu, ayah dan kakak tiri pelaku pernah bersamaan melakukan aksi rudapaksa di rumah pelaku.

Saat itu ayah tiri melakukan pemerkosaan terhadap RN dengan dibantu oleh kakak tiri yang bertugas memegangi kaki RN.

Sementara Ketua Lembaga Perlindungan Anak Lamteng, Eko Yuono, saat ditemui di Mapolres Lamteng menyatakan,

peristiwa pencabulan terhadap RN oleh keluarga tirinya pertama kali terungkap setelah pelaku menceritakan peristiwa yang menimpanya pada ayah kandungnya yang tinggal di Lampung Utara.

"Ayah kandung korban kemudian melapor ke Polres Lamteng perihal pencabulan anak kandungnya. Pengakuan korban setidaknya ia telah mengalami tindakan pencabulan dan pemerkosaan sebanyak empat kali," ujar Eko Yuono.

Rina Nose Pamer Cincin Tunangan Emas Berlian di Jari Manis, Sudah Dilamar?

Sedia Payung, Hujan Lebat dan Sedang Akan Terjadi di Sejumlah Wilayah di Lampung

Fakta-fakta Pemuda 26 Tahun Bunuh Kekasihnya yang Berusia 75 Tahun, Dapat Imbalan Nasi dan Rokok

Korban RN lanjut Eko saat ini masih berada di Sekretariat LPA Lamteng guna dilakukan pendampingan psikologis.

Menurut Eko, kondisi korban masih trauma dan takut jika bertemu lelaki. Namun pihaknya mengupayakan supaya korban kembali pulih dan bisa melanjutkan sekolahnya secepat mungkin.

Pengakuan pelaku Agus Rohman, bahwa dirinya membenarkan telah melakukan aksi pencabulan terhadap RN yang sudah tinggal bersamanya sejak 2017 lalu.

Namun pelaku menolak mengatakan telah melakukan aksi pemerkosaan terhadap RN.

"Tidak sampai dimasukkan (pemerkosaan) kalau saya pegang-pegang (areal sensitif) saja iya. Tapi tidak melakukan itu," kata lelaki yang berprofesi sebagai dukun itu kepada penyidik kepolisian, Kamis (14/2).

Namun, keterangan pelaku di atas bertolak belakang dengan hasil visum dokter yang menyatakan jika alat kelamin korban mengalami sobek akibat benda tumpul.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamteng, Ajun Komisaris Firmasnyah mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma mengatakan,

pelaku ditangkap di tempat kerjanya di Bratasena, Kabupaten Tulang Bawang, Rabu (13/2) lalu.

Penangkapan berdasarkan laporan ayah kandung korban.

Takmir Keberatan Sholat Jumat Dijadikan Kampanye, Maruf Amin: Jumatan Bawa Pamflet ya Tidak Boleh

Padi Reborn Sukses Konser di Lampung, Gubernur Ridho Ficardo Kenang Masa Kuliah

Teleponnya Tak Direspons Syahrini, Hotman Paris Tulis Pesan Tunggu Undangan Nikah

Sementara kakek tiri korban yang diduga juga turut melakukan pencabulan telah ditangkap oleh Polres Lampung Utara,

karena tempat kejadian perkara yang dilakukan sang kakek tiri berada di Kecamatan Lampung Utara.

Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

"Untuk kakak tiri korban masih dalam pengejaran kita. Polres Lamteng masih berkoordinasi dengan Polres Tulang Bawang,

karena pelaku berinisial PJ itu pindah domisili ke Beratasena (Tulang Bawang)," ujar AKP Firmansyah sambil menjelaskan jika pelaku Agus Rohman dikenakan Pasal 76 D atau 76 E Junto Pasal 81 atau 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman 20 tahun penjara.(sam)

Lebih dekat dengan Tribun Lampung, subscribe channel video di bawah ini:

Viral Video Al Ghazali Dorong Alyssa Daguise sampai Jatuh hingga Tulis Kata-kata Penyesalan

Viral Pesawat Turbulensi hingga Menukik Tajam, Penumpang Panik dan Barang Bertebaran

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved