Tribun Pringsewu
10 Anak Jadi Korban Pencabulan, Dinas Sosial Pringsewu Ambil Langkah Ini
10 Anak Jadi Korban Pencabulan, Dinas Sosial Pringsewu Ambil Langkah Ini. Termasuk untuk korban persetubuhan.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Safruddin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Setidaknya 25 anak di Pringsewu berpekara hukum dan masih berproses.
Rinciannya, sebanyak 20 anak sebagai korban dan lima orang anak lagi sebagai pelaku yang mengakibatkannya tersandung perkara hukum.
Satuan Bakti Pekerja Sosial Perlindungan Anak Dinas Sosial Pringsewu Oki Saputra mengungkapkan jumlah tersebut terdata pada 2018.
• 84 Tenaga Kontrak Daftar P3K Pringsewu, Jalur Umum Dibuka Mei 2019
Menurutnya, mayoritas anak itu menjadi korban dalam perkara pencabulan.
Terdata sebanyak 10 anak menjadi korban pencabulan.
Kemudian sembilan anak menjadi korban persetubuhan dan satu anak menjadi korban penelantaran.
"Pelaku anak, terdata tiga orang sebagai pelaku pencabulan dan dua anak sebagai pelaku pencurian," ujar Oki, Jumat (22/2/2019).
Seluruh anak yang berperkara hukum, baik itu yang menjadi korban dan pelaku tersebut menjadi pendampingan petugas Dinas Sosial.
Oki menambahkan, bahwa anak yang berperkara hukum ini tersebar di delapan kecamatan di Bumi Jejama Secancanan.
Terbanyak di Kecamatan Gadingrejo sebanyak enam anak.
Kemudian Kecamatan Adiluwih empat anak, yang sama dengan Kecamatan Pagelaran Utara empat anak. Kemudian, Kecamatan Ambarawa ada tiga anak.
Masing-masing satu anak di Kecamatan Pardasuka, Kecamatan Pringsewu dan Kecamatan Banyumas.
Lalu dua anak sebagai korban pencabulan dari Tanggamus, seorang anak korban persetubuhan dari Lamteng dan satu anak pelaku pencurian dari Bandar Lampung.
• Mobil Bupati Lampung Timur Ditabrak Truk, Sempat Bunyikan Klakson di Detik-detik Akhir
• Wanita Spesialis Dokter Kecantikan Ditangkap di Hotel, Mengaku Bisa Bikin Pasien Awet Muda
• Diduga Bunuh Diri, Tukang Ojek Tewas Usai Tabrakkan Motornya ke Truk
Kepala Dinas Sosial Pringsewu Bambang Suharmanu mengungkapkan pendampingan yang dilakukan, di antaranya dengan mendampingi proses hukum, dan ada juga berupa pemberian rehabilitasi.
Mengingat kejahatan seksualitas kepada anak, rata-rata menimbulkan dampak traumatik.