Tribun Lampung Utara

Dua dari Empat Begal Sadis di Lampura Diringkus Polisi, Dua Lainnya Masih Berkeliaran

Dua dari Empat Begal Sadis Diringkus Polisi, Dua Lainnya Masih Berkeliaran. Identitasnya sudah dikantongi.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Safruddin
Tribunlampung.co.id Didik R Budiawan/Anung Bayuardi
Polsek Abung Selatan meringkus begal sadis yang kerap beraksi di Lampung Utara 

Dua dari Empat Begal Sadis di Lampura Diringkus Polisi, Dua Lainnya Masih Berkeliaran

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, ABUNG SELATAN - Anggota Reskrim Polsek Abung Selatan kabupaten Lampung Utara, sedang memburu kawanan begal sadis antar lintas tengah, setelah meringkus dua rekannya, di tempat berbeda.

Pelaku yang berjumlah 4 orang tersebut, melancarkan aksinya dengan cara menghadang korban menggunakan sepeda motor.

Tak hanya itu, mereka juga menodongkan senjata api dan merampas harta milik korban dengan cara sadis.

3 Berita Lampung Terpopuler Kamis 21 Februari 2019 - Terkuak Pembagian Proyek Rp 350 M di Lamsel

“Berempat kami begal, saya bertugas ambil motor korban. Dari penjualan motor Rp 500 ribu bagian saya,” Kata salah satu pelaku berinisial AE, di hadapan penyidik, Jumat 22 Februari 2019.

Berdasarkan laporan tahun 2018 lalu dari Yeti Sriwahyuni warga Blambangan Pagar, Lampung Utara, yang menjadi koban begal .

Kerugian satu unit Honda New Vario bernomor polisi BE 3929 KQ berwarna putih satu buah tas yang berisih uang tunai Rp 500 ribu beserta dokumen penting.

Akhirnya Polisi mengamankan terlebih dahulu AN.

Dari pengembangan kasus, Rabu malam 20 Febuari 2019, Anggota Reskrim Polsek Abung selatan meringkus AEB di kediamannya Lampung Tengah.

Kapolsek Abung Selatan AKP Sukimanto mengatakan penangkap satu pelaku DPO AEB, dari hasil pengembangan anggota serta informasi masyarakat pelaku telah kembali.

Mobil Bupati Lampung Timur Ditabrak Truk, Sempat Bunyikan Klakson di Detik-detik Akhir

"Kita ringkus di Lampung tengah, setelah dapat informasi pelaku kembali dari kabur. Keempat kawan terkenal sadis dalam melakukan kejahatan di tengah jalan,” katanya.

Untuk itu, dua kawan H dan H yang saat ini sudah diketauhi identitasnya oleh Polsek Abung Selatan, masi dalam pengejaran anggota

”Mereka bakal dijerat Pasal 365. Terancam hukuman di atas 5 tahun,” ujar Sukimanto.

Lebih dekat dengan Tribun Lampung, subscribe channel video di bawah ini:

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved