Tiga Emak-emak Jadi Tersangka Sebarkan Kampanye Hitam "Jika Jokowi Terpilih Tak Ada Lagi Azan"

Tiga emak-emak yang menyebarkan kabar mengenai tak ada lagi suara azan jika Jokowi menang, ditetapkan menjadi tersangka.

Editor: Andi Asmadi
TRIBUNNEWS
Tiga emak-emak yang diduga melakukan kampanye hitam terhadap Jokowi-Ma'aruf Amin telah dinyatakan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDUNG - Emak-emak yang diduga menyebarkan kampanye hitam terhadap pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin menjadi tersangka.

Ketiga emak-emak itu disangka menyebarkan kabar mengenai tak ada lagi suara azan jika Jokowi menang, tak ada lagi yang pakai keruding jika Jokowi menang, dan lainnya.

"Kita tetapkan jadi tersangka," Kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (26/2/2019).

Luna Maya Ngaku Pernah di Titik Terlemah, Isi Curhatan Jelang Nikahan Reino Barack dan Syahrini

Beredar Video Luna Maya dan Reino Barack, Makan Bareng hingga Seru-seruan Bersama Syahrini

Gaun Pengantin dan Keluarga Besar Minta Doa, 9 Fakta Kabar Pernikahan Syahrini dan Reino Barack

Ketiga emak-emak asal Karawang yang diketahui berinisial ES, IP dan CW ini diamankan sejak Minggu (24/2/2019).

Penetapan tersangka ketiganya ini berdasarkan dua alat bukti yang telah diperiksa penyidik, yakni video dan ponsel.

Penyidikan terhadap kasus ini akan dilanjutkan di Polres Karawang dengan tetap dibantu dari Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Jabar.

"Sekarang proses penyidikan dilakukan oleh Polres Karawang," katanya.

Menurutnya ketiga orang ini dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Terungkap Sosok Polwan, Siapa Pacar Mahasiswa Bunuh Diri di Transmart? Polisi Kesulitan Ungkap

Sosok Perekam Video Bunuh Diri di Transmart Lampung Jadi Sorotan, Praktisi Hukum Angkat Bicara

"Mekanisme undang-undang pemilu kita ketahui adanya dugaan dilaporkan ke Bawaslu kemudian akan dianalisa dengan tim gakumdu (Penegak Hukum Terpadu)," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, warga Karawang dan netizen dihebohkan video sosialisasi yang diduga mengarah pada kampanye hitam terhadap pasangan capres dan cawapres nomor urut 01.

Video tersebut diunggah pemilik akun twitter @citrawida5

Dalam video tersebut tampak dua orang perempuan tengah berbicara kepada salah seorang penghuni rumah dalam bahasa sunda.

"Moal aya deui sora azan, moal aya deui Nu make tiyung. Awewe jeung Awewe meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin (tidak ada lagi suara adzan, tidak ada alagi yang pakai kerudung, wanita dan wanita boleh menikah, laki-laki dan laki-laki boleh menikah," kata wanita dalam video tersebut.

Mengaku Pernah Susah Move On dari Reino Barack, Sandra Dewi Akhirnya Bisa Bersyukur

Video itu diduga dibuat dan diunggah @citrawida5 pada 13 Februari 2019. Tercatat sebuah alamat rumah di Perumahan Gading Elok 1, Blok 014 Nomor 12A, RT 004 RW 029, Karawang.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved