Sosok Perekam Video Bunuh Diri di Transmart Lampung Jadi Sorotan, Praktisi Hukum Angkat Bicara
Sosok Perekam Video Bunuh Diri di Transmart Lampung Jadi Sorotan, Praktisi Hukum Angkat Bicara
Sosok Perekam Video Bunuh Diri di Transmart Lampung Jadi Sorotan, Praktisi Hukum Angkat Bicara
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kasus bunuh diri seorang mahasiswa Itera Lampung, Tyas Sancana Ramadhan dengan cara melompat dari gedung Transmart Bandar Lampung, mengejutkan publik.
Yang tak kalah mengejutkan adalah viralnya rekaman Video yang tersebar melalui media sosial.
Viralnya banyak Video rekaman pria bunuh diri di Transmart Lampung justru menimbulkan keprihatinan.
Orang-orang yang melihat peristiwa bunuh diri di Transmart Lampung memilih untuk merekam korban saat melakukanbunuh diri dan tak membantunya agar mengurungkan niatnya.
Menurut ahli hukum, membiarkan seseorang yang hendakbunuh diri melanggar undang-undang yang diatur dalam Pasal 531 KUHP.
Berikut ini fakta lengkap terkait kasus bunuh diri di Transmart Lampung:
1. Identitas & kepribadian korban

Pria yang melakukan bunuh diri di Transmart Lampung bernamaTyas Sancana Ramadhan, berusia 21 tahun.
Kapolsek Sukarame Kompol Mulyadi mengatakan, korban merupakan warga Jalan Raden Saleh, Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
"Korban bernama Tyas Sancana Ramadan, warga Way Huwi," kata Mulyadi.
Tyas Sancana Ramadhan merupakan mahasiswa Institut Teknologi Sumatera (Itera).
Hisni Ashri, mahasiswi Program Studi Arsitektur Itera, mengatakan,Tyas Sancana Ramadhan adalah mahasiwa semester VI Itera.
"Saya sempet mengenal karena teman seangkatan, cuma beda jurusan. Di grup TPB (Tahap Persiapan Bersama) 9 Mahasiswa Itera, rame soal info Tyas bunuh diri," kata warga Natar, LampungSelatan ini.
Menurut Hisni, Tyas Sancana Ramadhan tergolong pendiam.
"Sosoknya pendiam sih, nggak terlalu mencolok. Dulu pas semester satu dan dua masuknya (kuliah) jarang-jarang," katanya.