Sosok Perekam Video Bunuh Diri di Transmart Lampung Jadi Sorotan, Praktisi Hukum Angkat Bicara

Sosok Perekam Video Bunuh Diri di Transmart Lampung Jadi Sorotan, Praktisi Hukum Angkat Bicara

Editor: Safruddin
Screenshoot Facebook/Tyas Sancana Ramadan
Tyas Sancana Ramadhan (kanan) berfoto bersama rekannya semasa hidup. Tyas, mahasiswa Itera, bunuh diri dengan cara melompat dari lantai 5 gedung Transmart Lampung, Jumat, 22 Februari 2019 sore. 

5. Langsung ditutup kardus

Yang paling memprihatinkan dari peristiwa bunuh diri di Transmart Lampung adalah orang-orang tak langsung menolong korban begitu melihat tubuhnya tergeletak.

Menurut Heni, setelah korban benar-benar melompat, tubuhnya langsung ditutup kardus.

"Ada seorang lelaki juga mengomandoi untuk cari koran, cari kardus seraya mengatakan jangan disentuh, kita tunggu polisi," kata Heni.

Heni sangat menyayangkan kejadian tersebut justru tidak menimbulkan empati orang yang melihatnya.

6. Pembiaran aksi bunuh diri juga melanggar hukum

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Bandar LampungChandra Mulyawan mengatakan, membiarkan orang lainbunuh diri juga melanggar hukum. Ancaman perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 531 KUHP.

"Barangsiapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,- Jika orang yang perlu ditolong itu mati," kata Chandra Mulyawan dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com pada Sabtu (23/2/2019).

Hal ini dikatakannya merespons peristiwa bunuh diri di TransmartLampung, sementara warga sibuk merekam dan diduga tidak melakukan perbuatan untuk mencegah korban agar tidak melakukan aksi tersebut.

(Tribun Lampung/ Tribun-Timur.com)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved