Sosok Perekam Video Bunuh Diri di Transmart Lampung Jadi Sorotan, Praktisi Hukum Angkat Bicara

Sosok Perekam Video Bunuh Diri di Transmart Lampung Jadi Sorotan, Praktisi Hukum Angkat Bicara

Editor: Safruddin
Screenshoot Facebook/Tyas Sancana Ramadan
Tyas Sancana Ramadhan (kanan) berfoto bersama rekannya semasa hidup. Tyas, mahasiswa Itera, bunuh diri dengan cara melompat dari lantai 5 gedung Transmart Lampung, Jumat, 22 Februari 2019 sore. 

Sosok Perekam Video Bunuh Diri di Transmart Lampung Jadi Sorotan, Praktisi Hukum Angkat Bicara

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kasus bunuh diri seorang mahasiswa Itera Lampung, Tyas Sancana Ramadhan dengan cara melompat dari gedung Transmart Bandar Lampung, mengejutkan publik.

Yang tak kalah mengejutkan adalah viralnya rekaman Video yang tersebar melalui media sosial.

Viralnya banyak Video rekaman pria bunuh diri di Transmart Lampung justru menimbulkan keprihatinan.

Orang-orang yang melihat peristiwa bunuh diri di Transmart Lampung memilih untuk merekam korban saat melakukanbunuh diri dan tak membantunya agar mengurungkan niatnya.

Menurut ahli hukum, membiarkan seseorang yang hendakbunuh diri melanggar undang-undang yang diatur dalam Pasal 531 KUHP.

Berikut ini fakta lengkap terkait kasus bunuh diri di Transmart Lampung:

1. Identitas  & kepribadian korban

Foto Tyas Sancana Ramadhan
Foto Tyas Sancana Ramadhan (DOK PRIBADI)

Pria yang melakukan bunuh diri di Transmart Lampung bernamaTyas Sancana Ramadhan, berusia 21 tahun.

Kapolsek Sukarame Kompol Mulyadi mengatakan, korban merupakan warga Jalan Raden Saleh, Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.

"Korban bernama Tyas Sancana Ramadan, warga Way Huwi," kata Mulyadi.

Tyas Sancana Ramadhan merupakan mahasiswa Institut Teknologi Sumatera (Itera).

Hisni Ashri, mahasiswi Program Studi Arsitektur Itera, mengatakan,Tyas Sancana Ramadhan adalah mahasiwa semester VI Itera.

"Saya sempet mengenal karena teman seangkatan, cuma beda jurusan. Di grup TPB (Tahap Persiapan Bersama) 9 Mahasiswa Itera, rame soal info Tyas bunuh diri," kata warga Natar, LampungSelatan ini.

Menurut Hisni, Tyas Sancana Ramadhan tergolong pendiam.

"Sosoknya pendiam sih, nggak terlalu mencolok. Dulu pas semester satu dan dua masuknya (kuliah) jarang-jarang," katanya.

Yoga, salah satu rekan korban, membenarkan bahwa Tyas Sancana Ramadhan adalah mahasiswa Itera.

Tyas Sancana Ramadhan tercatat sebagai mahasiswa Program Studi Geofisika Itera.

"Dia alumni SMAN 5 Bandar Lampung, dan sekarang mahasiswa Itera," kata Yoga.

Yoga mengaku kali terakhir bertemu korban di kampus seminggu lalu.

"Saya ketemu seminggu lalu," ujarnya.

Yoga mengungkapkan, pada semester ini korban jarang masuk kuliah.

"Dia jarang ke kampus," katanya.

Soal motif korban bunuh diri, Yoga mengaku tidak tahu.

Ia juga tidak tahu apakah korban mempunyai masalah berat sehingga memutuskan untuk mengakhiri hidupnya.

"Dia gak pernah cerita apa-apa. Tahu-tahu ada kejadian ini. Saya kaget juga," kata Yoga.

2. Perekam video malah mendorong korban untuk loncat

Pada Jumat (22/2/2019) sekitar pukul 16.05, korban tampak berdiri di atap gedung swalayan di Kota Bandar Lampung.

Tindakan korban itu direkam oleh seseorang yang berada di dalam mobil.

Dari rekaman video yang beredar, terdengar seseorang mengucapkan perkataan yang malah menyuruh si korban untuk loncat.

Wanita perekam video tersebut tertawa-tertawa sambil mengatakan, "Loncat, loncat. Ayolah."

Sang perekam tak sendiri. Suara wanita lainnya juga terdengar menimpali si perekam dengan berteriak.

Sosok wanita yang mengatakan "loncat" tersebut sontak jadi sorotan warganet.

Warganet menuliskan komentar di kolom postingan salah satu akun youtube yang memposting ulang video tersebut.

"Yang bilang "loncat-loncat" itu melanggar pasal 531 KUHP. Dia pantas masuk penjara. Semoga yang bilang begitu dipenjarakan.," kata netizen pemilik akun @Ahmad Fauzan.

Komentar @Ahmad Fauzan lantas dibalas pemilik akun @Rea Parempasa dengan menuliskan "Heran ni yg video bilang loncat2 ndk mikir apa perasaan Keluarga nya gimana ... setuju saya mah klu kena Pasal ini ...,"

Berikut komentar warganet yang menyoroti aksi wanita perekam video aksi bunuh diri tersebut.

Komentar warganet di youtube
Komentar warganet di youtube (capture youtube)

 

3. Menyesal tak bisa menolong

Percakapan dalam video tersebut mengundang reaksi warganet dan masyarakat di sekitar lokasi.

Dikutip dari Kompas.com, seorang saksi di lokasi kejadian, Heni, mengaku menyesal tak bisa membantu korban.

"Mereka sibuk untuk mendokumentasikannya, bahkan menyebarkan di sosial media," ujarnya.

Heni menyesal tidak bisa menolong korban dan tidak bisa menggerakkan orang lain untuk menolong.

4. Banyak saksi tak tergerak menolong

Heni, salah satu saksi mata di lokasi kejadian, mengatakan, dirinya sudah berupaya minta pertolongan kepada petugas keamanan swalayan tersebut.

Bahkan, ia meminta pegawai toko untuk menyediakan matras-matras dagangannya agar korban bisa diselamatkan.

Akan tetapi, upaya tersebut tidak membuat orang sekitarnya segera bergerak.

"Bahkan, saya melihat dari atas itu juga ada laki-laki yang berpakaian hitam. Saya pikir dia bernegosiasi (dengan korban) supaya tidak bunuh diri, tetapi malah ikutan mengambil gambar," kata Heni kepada Kompas.com, Jumat (22/2/2019).

5. Langsung ditutup kardus

Yang paling memprihatinkan dari peristiwa bunuh diri di Transmart Lampung adalah orang-orang tak langsung menolong korban begitu melihat tubuhnya tergeletak.

Menurut Heni, setelah korban benar-benar melompat, tubuhnya langsung ditutup kardus.

"Ada seorang lelaki juga mengomandoi untuk cari koran, cari kardus seraya mengatakan jangan disentuh, kita tunggu polisi," kata Heni.

Heni sangat menyayangkan kejadian tersebut justru tidak menimbulkan empati orang yang melihatnya.

6. Pembiaran aksi bunuh diri juga melanggar hukum

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Bandar LampungChandra Mulyawan mengatakan, membiarkan orang lainbunuh diri juga melanggar hukum. Ancaman perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 531 KUHP.

"Barangsiapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,- Jika orang yang perlu ditolong itu mati," kata Chandra Mulyawan dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com pada Sabtu (23/2/2019).

Hal ini dikatakannya merespons peristiwa bunuh diri di TransmartLampung, sementara warga sibuk merekam dan diduga tidak melakukan perbuatan untuk mencegah korban agar tidak melakukan aksi tersebut.

(Tribun Lampung/ Tribun-Timur.com)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved