Tribun Pringsewu

Video Mesranya Viral, Oknum PNS Sf Dikabarkan Akan Undur Diri

Oknum PNS yang videonya viral bermesraan dengan wanita muda, tidak terlihat pada apel sore ASN

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni
Net
Ilustrasi PNS 

Video Mesranya Viral, Oknum PNS Sf Dikabarkan Akan Undur Diri

Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Oknum PNS yang videonya viral bermesraan dengan wanita muda, tidak terlihat pada apel sore ASN di halaman Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB), Rabu (27/2).

Kepala P3AP2KB Nazri memastikan, meski tidak hadir pada apel sore, oknum PNS Sf masuk kerja dan sorenya sedang dinas luar. berangkat kerja. Sore itu, menurut Nazri, Sf sedang dinas luar. "Karena ada kegiatan yang harus dipersiapkan berkaitan bidangnya," ujar Nazri, Rabu sore.

Viral Video Siswi SMP di Kendal Berciuman dengan Pria Dewasa, Pelaku Tidak Dikeluarkan

Terpisah Sekretaris Kabupaten Budiman PM mengungkapkan, terkait video viral oknum PNS yang memegang posisi kabid tersebut, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) sudah melaksanakan rapat.

Beredar Video Mesra Oknum Pejabat Pemkab Pringsewu dengan Wanita Muda, Ini Kata Atasan

Sebagai Ketua Baperjakat, Budiman mengaku sudah meminta penjelasan kepada Kepala P3AP2KB Nazri terkait perilaku pegawainya tersebut. Budiman juga meminta penjelasan Kepala Inspektorat Endang Budiati.

Kata Budiman, oknum PNS tersebut sudah dipanggil dan dimintai keterangan oleh inspektorat. "Baperjakat juga akan panggil," tukasnya.

Pemanggilan tersebut, menurut dia, untuk mempertanyakan terkait informasi bila yang bersangkutan ingin mengundurkan diri dan mutasi ke wilayah lain.
Budiman menyampaikan, sebelum mengundurkan diri dan mutasi, pihaknya sudah siap mengambil langkah untuk memberi sanksi.

Ini mengingat apa yang telah dilakukan tersebut menyangkut akhlak dan moral ASN. Karena itu, kata Budiman, mengaku akan melihat terlebih dahulu sanksi yang akan diberikan sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.(dik)

Tags
PNS
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved