Pemilu 2019
Bawaslu Lampung Beberkan Alasan Tidak Boleh Pasang APK di Tiang Listrik
Dalam dua hari terakhir, Bawaslu Lampung gencar menertibkan alat peraga kampanye Pemilu 2019, baik Pileg maupun Pilpres.
Bawaslu Lampung Beberkan Alasan Tidak Boleh Pasang APK di Tiang Listrik
Laporan Reporter Tribun Lampung Beni Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dalam dua hari terakhir, Bawaslu Lampung gencar menertibkan alat peraga kampanye Pemilu 2019, baik Pileg maupun Pilpres.
Sasaran penertiban adalah APK yang dipasang tidak sesuai zona, termasuk APK yang dipasang di tiang listrik.
Mengenai APK yang ada di tiang Listrik, Bawaslu memiliki alasan tersendiri.
• Bawaslu Metro Tertibkan 1.400 APK Melanggar
PLN rupanya sudah menyurati Bawaslu agar memberikan imbauan tidak memasang APK di aset milik PLN.
Anggota Bawaslu Lampung Adek Asyari mengatakan, surat imbauan ini dikirim pada pertengahan Februari 2019.
“PT PLN (Persero) Distribusi Lampung menyurati Bawaslu Lampung menyikapi maraknya atribut kampanye yang dipasang di aset-aset PLN. Seperti tiang listrik, gardu, dan kantor-kantor PLN. Dalam surat yang dikirim tertanggal 15 Februari 2019 nomor 0019/KLH.00.01/UID-LAMPUNG/2019 yang diteken langsung oleh Plh General Manager PT PLN Pengembangan Regional Sumatera Budi Pangestu memberikan dua poin imbauan,” jelas Adek, Jumat, 1 Maret 2019.
Pertama, tidak memasang atribut kampanye di dekat jaringan PLN dan memperhatikan jarak aman minimal 2,5 meter dari jaringan listrik PLN.
Kedua, surat imbauan ini dimaksudkan untuk menjaga netralitas PLN dan menjaga estetika serta keindahan agar tidak memasang atribut kampanye di aset-aset PLN.
• Dipanggil Bawaslu Terkait Video Dugaan Kampanye Capres, Bupati Loekman Mangkir
“Kami mengimbau agar partai politik dan caleg untuk menaatinya,” kata Adek.
Selain itu, Bawaslu juga akan mengirim surat ke PLN agar tidak memadamkan listrik pada hari pemungutan dan penghitungan suara.
“Kami juga akan berkirim surat ke PLN untuk tidak melakukan pemadaman saat pemungutan dan penghitungan suara,” pungkasnya. (Tribunlampung.co.id/Beni Yulianto)