Polres Lampung Barat Ringkus 3 Tersangka Pembunuh Bidan
Dalam waktu 12 jam, tim Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Barat membekuk tiga tersangka pembunuh bidan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG HANIF RISA MUSTAFA
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG BARAT - Dalam waktu 12 jam, tim Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Barat membekuk tiga tersangka pembunuh bidan bernama Beti. Satu tersangka di antaranya merupakan keponakan korban.
Wakapolres Lambar Komisaris M Riza mewakili Kapolres Ajun Komisaris Besar Doni Wahyudi mengungkapkan, jumlah tersangka pembunuhan bidan berjumlah empat orang. Pembunuhan, jelas dia, berlangsung di dalam mobil korban.
"Pembunuhan melibatkan seorang tersangka perempuan yang tidak lain keponakan korban. Korban adalah bidan di Puskesmas Danau Ranau, Kecamatan Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan," katanya melalui ponsel, Jumat (1/3/2019) sore.
Polres Lambar turut menangani kasus ini lantaran warga menemukan mayat korban di jalan lintas barat Lampung-Bengkulu, tepatnya ruas Pekon Rata Agung, Kecamatan Lemong, Pesisir Barat. Pada Kamis (28/2/2019) pagi, warga mendapati mayat korban tanpa identitas di jurang tepi jalan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan.
Tiga tersangka yang telah tertangkap adalah Gidion Meldina (31), warga Sipatuhu, Kecamatan Banding Agung, OKU Selatan; Badriansyah (35), pegawai negeri sipil warga Bandar Agung, Kecamatan Bandar Agung, OKU Selatan; dan Asrul Mubarik, warga Sukamaju, Kecamatan Banding Agung, OKU Selatan.
"Tersangka Gidion itu keponakan korban," ujar Riza. "Kami baru tangkap tiga tersangka. Satu tersangka inisial O masih dalam pengejara," imbuhnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, beber Riza, pembunuhan terjadi karena dendam.
"Dugaan sementara, otak pelakunya adalah Gidion. Dia sempat cekcok dengan korban. Masalah utang Rp 200 juta," katanya.
Riza menerangkan, tersangka Gidion meminta bantuan kepada tersangka Badriansyah, Asrul Mubarik, dan O untuk membunuh bibinya. Untuk "tugas" tersebut, sambung Riza, tersangka Gidion menjanjikan sejumlah uang.
Sempat Beri Racun
Pembunuhan terjadi pada Rabu (27/2/2019) sekitar pukul 16.00 WIB. Awalnya, para tersangka mengajak korban jalan-jalan menggunakan mobil korban merek Mitsubishi Pajero bernomor polisi BG 1462 YG.
"Dalam perjalanan, tersangka memberi minuman kepada korban. Tersangka telah mencampur minuman itu dengan racun. Tapi rupanya, korban hanya lemas," papar Kompol M Riza.
"Dua tersangka, Badriansyah dan O, kemudian mencekik dan membekap korban dengan bantal. Sementara tersangka Asrul Mubarik memegang kaki korban," lanjutnya.
Pihaknya memperkirakan pembunuhan terjadi di sekitar Pesisir Barat ketika mobil sedang berhenti. Para tersangka, beber Riza, membuang mayat korban ke jurang yang dalamnya sekitar 5 meter di tepi jalinbar Sumatera.