Kasus Inses di Pringsewu

VIDEO - Komnas Anak Minta Pelaku Inses di Pringsewu Dikebiri

Para pelaku inses di Pringsewu diminta menjalani rehabilitasi kastrasi (kebiri) kimiawi.

Penulis: Okta Kusuma Jatha | Editor: Daniel Tri Hardanto

VIDEO - Komnas Anak Minta Pelaku Inses di Pringsewu Dikebiri

Laporan Live Streaming Reporter Tribun Lampung Robertus Didik

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU – Para pelaku inses di Pringsewu diminta menjalani rehabilitasi kastrasi (kebiri) kimiawi.

Hal itu dikatakan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Seto Mulyadi alias Kak Seto.

"Kami mohon dalam konteks rehabilitasi, pelaku dewasa ini supaya tidak mengulangi perbuatannya lagi, meminta sendiri rehabilitasi kasastri secara kimiawi," ujar Seto saat menemui Wakil Bupati Pringsewu Fauzi, Kamis, 28 Februari 2019.

Seto mengatakan, dari hasil penelitian, potensi pelaku mengulangi kembali perbuatannya sangat tinggi daripada yang belum pernah melakukan inses.

Dirudapaksa di Kebun Jagung, Bocah 16 Tahun di Pesawaran Hamil

Oleh karena itu, dia menilai berbahaya bila pelaku melakukan perbuatannya kembali. 

Apalagi, kata dia, jika anak-anak pelaku inses tersebut berkeluarga, dikhawatirkan mereka juga melakukan inses terhadap anak-anaknya.

Dalam hal kastrasi kimiawi, tambah dia, konteksnya adalah rehabilitasi. 

Jadi Tersangka

Polres Tanggamus akhirnya menetapkan status tersangka kepada JM dan dua orang anaknya, SA dan YG, atas perilaku seks menyimpang atau inses terhadap AG.

Ketiganya dijerat UU tentang Perlindungan Anak.

Kanit PPA Polres Tanggamus, Ipda Primadona Laila, mengatakan, penetapan tersangka merupakan hasil gelar perkara dan pengakuan para pelaku.

"Para tersangka melakukan seluruh persetubuhan kepada korban di dalam rumah yang mereka huni, tepatnya di Kecamatan Sukoharjo (Kabupaten Pringsewu)," kata Primadona, Sabtu (23/2).

Ia menjelaskan para pelaku dan korban adalah satu keluarga yang terikat hubungan darah.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved