Tribun Pringsewu
Bawaslu Pringsewu Temukan WNA Masuk DPT Pemilu 2019, Ternyata Istrinya Caleg
Bawaslu Pringsewu menemukan satu warga India yang masuk dalam DPT Pemilu 2019. Yakni Shavraz Jhowry.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pringsewu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pringsewu menelusuri warga negara asing (WNA) yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Sebab, Bawaslu Pringsewu menemukan satu warga India yang masuk dalam DPT Pemilu 2019. Yakni Shavraz Jhowry.
• Umat Hindu di Mesuji Gelar Upacara Melasti
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Pringsewu Fajar Fakhlevi mengatakan, bahwa WNA tersebut memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
"Informasi yang kami terima dari Disdukcapil Kabupaten Pringsewu, ada satu Warga Negara Asing (WNA) di Pringsewu yang mempunyai KTP elektronik WNA atas nama Shavraz Jhowry," ujarnya, Selasa (5/3/2019).
Berdasar informasi tersebut, kata dia, pihaknya langsung melakukan penelusuran ke dalam DPT dan nama tersebut ternyata masuk dalam DPT.
Pihaknya juga mendatangi rumah yang bersangkutan. Namun, kata Fajar, sampai saat ini rumahnya sedang dalam keadaan tertutup.
"Sangat mudah mengidentifikasi WNA tersebut, karena istrinya anggota legislatif dari partai Nasdem yang juga sedang mencalonkan diri kembali," ungkapnya.
KPU, kata dia, sudah menyanggupi untuk menghapus nama tersebut.
Ketua KPU Pringsewu Andreas Andoyo mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti keberadaan WNA tersebut.
Menurut Andonyo, WNA yang dimaksud sudah puluhan tahun tinggal di Pringsewu.
Selain itu sudah memiliki KTP elektronik sesuai UU. Namun statusnya WNA.
"Sudah kita TMS kan, Tidak Memenuhi Syarat sebagai pemilih," katanya.
• KPU Lampung Selatan Tegaskan Tak Ada WNA Masuk DPT Pemilu 2019
Kepala Dinas Kependudukkan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pringsewu Hasan Basri membenarkat terkait adanya penerbitan e-KTP dengan status warga negara asing (WNA).
Penerbitan e-KTP, kata dia, sebagaimana ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukkan.
Dimana disebutkan bahwa penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing.
Hasan mengungkapkan, pemberian KTP itu sudah sesuai ketentuan karena yang bersangkutan sudah mempunyai izin tinggal tetap."KTP nya kita terbitkan tahun kemarin," tuturnya.
Dia mengatakan, ada lagi orang asing di Pringsewu, cuman pihaknya tidak mengeluarkan e-KTP karena hanya tinggal sementara. Hasan mengungkapkan, ada sekitar dua orang.
(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)