Gubernur Lampung M Ridho Ficardo Siap Laporkan Harta Kekayaan ke KPK

Gubernur Lampung M Ridho Ficardo Siap Laporkan Harta Kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Safruddin
Tribun Lampung/Noval Andriansyah
Ketua KPK Agus Rahardjo dan Gubernur Lampung M Ridho Ficardo tertawa di sela pemukulan gong dalam acara launching Sistem Informasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPPKD) di Balai Keratun Lantai 3, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Selasa (5/3). 

Gubernur Lampung M Ridho Ficardo Siap Laporkan Harta Kekayaan ke KPK

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Gubernur Lampung M Ridho Ficardo mengaku siap untuk melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

Kesiapan tersebut disampaikan Ridho menanggapi penyataan Ketua KPK RI Agus Rahardjo tentang pelaporan LHKPN.

“Insya Allah, siap,” kata Ridho usai menghadiri acara launching Sistem Informasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPPKD) di Balai Keratun Lantai 3, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Selasa (5/3).

Ridho pun berharap, KPK bisa memberikan pendampingan dalam pengisian LHKPN secara elektronik atau biasa disebut e-LHKPN.

M Ikram, Anak Pemulung yang Dilantik Jadi Bintara Polri oleh Irjen Polisi Andap Budhi Revianto

Menurut Ridho, turunnya tingkat kepatuhan penyelenggara negara dalam menyerahkan LHKPN karena perubahan sistem dari manual ke elektronik.

“Pejabat kita terbiasa dengan kertas. Ketika dikasih kertas diminta mengisi, cepat. Tetapi, ketika diharuskan elektronik, buka laptop saja masih bingung kan. Jadi tadi memang ada permintaan untuk pendampingan (penyerahan e-LHKPN),” kata Ridho.

Agus menjelaskan, pelaporan LHKPN sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta

Kekayaan Penyelenggara Negara.

2 Pria Bawa 7 Kartu ATM Tiba-tiba Sebar Uang di Jalan, Kejar-kejaran Berakhir Berkat Tindakan Satpam

Menurut Agus, terjadi penurunan tingkat kepatuhan para penyelenggara negara dalam menyerahkan LHKPN ketika beralih dari hard copy ke elektronik.

“Seperti (anggota) DPRD ini. Dulu ketika LHKPN itu konvensional, melapor secara hard copy, itu cukup lumayan (tingkat kepatuhannya).

Bahkan, DPR di pusat itu sampai melebihi 90 persen yang melapor. Tapi begitu menjadi e-LHKPN, turunnya drastis. Itu yang perlu diteliti, apakah memang benar-benar gaptek (gagap teknologi) atau ada yang lain,” tegas Agus.

Awal Maret ini, KPK melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang penyelenggara negara di daerah Jambi.

Ditangkap karena Narkoba, Politikus Lampung Andi Arief Minta Maaf via Twitter

Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi sebagaimana yang diamanatkan UU 28 Tahun 1999 dan UU 30 Tahun 2002 pada KPK.

Lalu, apakah KPK akan melakukan hal serupa di Lampung?

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved