Tribun Tulangbawang Barat

DPO Curat Asal Pagar dewa Menyerahkan Diri ke Polisi

DPO kasus curat berinisial HA (19), berstatus pelajar SMU, warga Tiyuh Pagar Dewa, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat,

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: soni
TRIBUN LAMPUNG/ENDRA ZULKARNAIN
TRIBUN LAMPUNG/ENDRA ZULKARNAIN HA (19), warga Tiyuh Pagar Dewa, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat, akhirnya menyerahkan diri ke polisi setelah menggasak sepeda motor Tiyuh Panaragan Jaya Indah, Selasa (5/3). 

DPO Curat Asal Pagar dewa Menyerahkan Diri ke Polisi

Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnain 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG BARAT - DPO kasus curat berinisial HA (19), berstatus pelajar SMU, warga Tiyuh Pagar Dewa, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat, akhirnya menyerahkan diri setelah mengetahui rekannya menyerah ke polisi.

Kapolsek TbT Kompol Zulfikar, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi, pelaku menyerahkan diri pada Selasa (5/3), sekitar pukul 11.30 WIB.

Betis Pelaku Curat Dihadiahi Timah Panas

"Penyerahan diri ini diantarkan langsung kedua orangtuanya ke Mapolsek Tulangbawang Tengah," tutur Kompol Zulfikar, Kamis (7/3).

Sebelumnya, rekan pelaku berinisial SO telah lebih dahulu menyerahkan diri pada Minggu (3/3), sekitar pukul 09.00 WIB, juga diantar langsung keluarganya.

Polisi Ringkus Dua Pelaku Curat di Enam TKP

Keduanya terlibat pencurian sepeda motor pada Senin (25/2), sekitar pukul 12.30 WIB, di halaman parkir Masjid Al Hidayah, Tiyuh Panaragan Jaya Indah. Adapun korbannya Suhendri (36), berprofesi wiraswasta, yang saat peristiwa sedang menunaikan salat Zuhur berjamaah.

Pelaku akan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 2 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.(end)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved