Syarat Pembuatan SKCK dan Cara Buat SKCK Baru dan Perpanjangan

Ada sejumlah syarat pembuatan SKCK yang harus dipenuhi pemohon. Kasat Intelkam Polresta Bandar Lampung, Komisaris E Allagan mengatakan, cara buat SKCK

Penulis: hanif mustafa | Editor: Ridwan Hardiansyah
tribunlampung.co.id/hanif mustafa
Para pemohon yang sedang membuat SKCK di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu, 6 Maret 2019. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) biasanya menjadi satu di antara syarat untuk melamar pekerjaan khususnya di instansi pemerintah.

Ada sejumlah syarat pembuatan SKCK yang harus dipenuhi pemohon.

Apa saja syarat pembuatan SKCK?

Kasat Intelkam Polresta Bandar Lampung, Komisaris E Allagan mengatakan, cara buat SKCK cukup mudah.

"Yang penting syaratnya lengkap, pasti dilayani dengan cepat," ungkap E Allagan, Rabu, 6 Maret 2019.

Berikut, syarat pembuatan SKCK.

1. Fotokopi KTP domisili kota setempat sebanyak 1 lembar.

2. Fotokopi kartu keluarga (KK) sebanyak 1 lembar.

Cara Bikin SKCK untuk Pemberkasan CPNS 2018 di Lampung

3. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah.

4. Fotokopi akta kelahiran sebanyak 1 lembar.

5. Membuat rumus sidik jari di satreskrim polresta.

6. Membuat rekomendasi catatan kriminal di satreskrim polresta (asli), bila diperlukan.

7. Mengisi daftar pertanyaan yang telah disediakan.

8. Pemohon datang sendiri tidak berwakil.

"Syarat di atas untuk pembuatan SKCK baru, kalau untuk perpanjangan ada lagi," kata E Allagan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved