Berita Terkini Nasional
Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim, Hasil Temuannya Diungkap
Kejagung telah menggeledah apartemen milik eks Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi laptop.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggeledah apartemen milik eks Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan. Hasil temuannya pun disorot.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna belum menjelaskan rinci terkait waktu dan lokasi pasti apartemen milik Nadiem yang digeledah oleh penyidik tersebut. Akan tetapi, pihaknya menyebut ada beberapa dokumen yang disita.
"Yang jelas terkait dokumen-dokumen saja dulu (yang disita) sementara," kata Anang dikutip dari Tribunnews, Jumat (12/9/2025).
Nadiem Makarim adalah mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah mendapat bukti kuat.
"Pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM," ucap Nurcahyo dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Kamis (4/9/2025).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem pun langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Atas perbuatannya itu Nadiem pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kini Kejagung menyebut pihaknya telah menggeledah rumah Nadiem. Penggeledahan dilakukan penyidik Kejaksaan Agung dalam rangka proses hukum.
Akan tetapi, kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris kemudian mempertanyakan penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung. "Apanya yang mau digeledah?" kata Hotman Paris kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2025).
Menurut Hotman, sampai hari ini dalam perkara tersebut belum terbukti ada kerugian negara. Ia pun memprediksi hasil temuannya hanyalah mi instan.
"Harusnya kan ada bukti kerugian negara dulu baru tetapkan tersangka baru tahan, ini tidak ada. Juga tidak ada bukti masuk ke rekening pribadi. Paling (Penggeledahan) juga dapat mi instan," ucapnya.
Berita selanjutnya Hotman Paris Seret Nama Prabowo dalam Kasus Nadiem Makarim, Istana Ogah Intervensi
Purbaya Jadi Menkeu Baru, Rekan Kerja Syok: Dia Bukan Sosok yang Tepat |
![]() |
---|
Viral Polisi Diamuk Sopir Truk yang Diberhentikan karena Tak Pakai Sabuk Pengaman |
![]() |
---|
Pengakuan Mengejutkan Rekan Kerja Purbaya, Tuding Menkeu Baru Jualan Bohong |
![]() |
---|
Sosok Tersangka di Balik Kematian Brigadir Esco Masih Dirahasiakan Polda NTB |
![]() |
---|
Misri Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi Kini 'Bebas' Keluar Daerah dan Live Medsos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.