Berita Terkini Nasional

Awal Mula Kompol HS Dokter Polisi RS Bhayangkara Dituduh Rudapaksa Mantan Pacar di Hotel

Peristiwa itu diungkap mantan pacar Kompol HS saat melaporkan doknum dokter polisi tersebut ke Bidpropam Polda Sulawesi Tenggara.

HO/TribunMedan
ILUSTRASI POLISI - Terungkap awal mula Kompol HS dokter polisi RS Bhayangkara Kendari, Sulawesi Tenggara dituduh rudapaksa mantan pacar di hotel. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Sulawesi TenggaraAwal mula Kompol HS oknum dokter polisi (Dokpol) RS Bhayangkara Kendari, Sulawesi Tenggara dituduh rudapaksa mantan pacar berinisial H (29) di hotel.

Peristiwa itu diungkap mantan pacar Kompol HS saat melaporkan doknum dokter polisi tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tenggara, Selasa (7/10/2025).

Kompol HS tak hanya dilaporkan soal rudapaksa, melainkan juga terkait perampasan barang milik H.

Laporan itu terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP). Tentang laporan itu, mantan pacar Kompol HS menceritakan kronologinya.

Menurut cerita H, kejadian itu berawal dari Kompol HS mendatangi tempat kerja korban dan mengajaknya makan pada Sabtu (4/10/2025).

Kompol HS, yang merupakan dokter spesialis penyakit dalam tetap menunggu meskipun korban menolaknya.

"Awalnya dia (HS) datang di tempat kerjaku, dia (HS) ajak makan, tapi saya tidak mau, karena saya masih kerja. Di situ dia tunggu, saya bilang jangan kita tunggu," kata H, Kamis (9/10/2025) dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Saat H menyatakan menolak untuk ikut, Kompol HS diduga melakukan pemaksaan dengan cara merampas barang-barang milik korban.

"Dia (HS) adang saya di depan pintu, pintu tempat kerjaku, dia datang, dia ambil semua barangku, handphone dan jaket, terpaksa saya harus ikut," ujar H.

Korban kemudian dibawa ke hotel di Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Sesampainya di hotel, Kompol HS kemudian memaksa korban untuk berhubungan badan.

H mengakui sempat menjalin hubungan asmara dengan Kompol HS.

Namun, H menegaskan bahwa pada saat dugaan tindakan rudapaksa dan perampasan barang itu terjadi, ia sudah tidak lagi memiliki hubungan apapun dengan HS.

Setelah dari hotel, korban mengaku dibawa oleh HS ke rumah jabatan (rujab) Kompol HS dan bertemu pasien di RS Bhayangkara.

Korban sempat memohon untuk diantar pulang, tetapi HS menolak dengan alasan ingin mengajaknya membuka kamar (room) di hotel, mandi di hotel, sekaligus menghabiskan malam minggu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved