Berita Terkini Nasional

Terbongkar Peran Ammar Zoni dalam Peredaran Narkoba Rutan Salemba, Terancam Dihukum Mati

Rutan Salemba, merupakan tempat Ammar Zoni menjalani hukuman atas kasus narkoba yang menjeratnya pada Desember 2023 lalu.

Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
PERAN AMMAR - Ilustrasi Foto Ammar Zoni. Terbongkar peran Ammar Zoni dalam kasus peredaran narkoba Rutan Salemba. Kini mantan suami Irish Bella terancam hukuman maksimal mati. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Terbongkar peran mantan aktor Ammar Zoni dalam peredaran narkoba Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Rutan Salemba, merupakan tempat Ammar Zoni menjalani hukuman atas kasus narkoba yang menjeratnya pada Desember 2023 lalu.

Ammar Zoni adalah seorang aktor dan model asal Indonesia yang dikenal karena perannya di berbagai sinetron dan film televisi. Ia lahir pada 8 Juni 1993 di Jakarta. Ammar mulai dikenal luas setelah membintangi sinetron populer seperti Cinta Suci dan Anak Langit. 

Semestinya Ammar Zoni sebentar lagi bebas karena sesuai jadwal Januari 2026 masa penahanan mantan suami Irish Bella tersebut berakhir.

Detik-detik terakhir masa penahanan Ammar Zoni, justru kakak Aditya Zoni tertangkap lagi dalam kasus sama pada Oktober 2025 ini.

Alhasil penangkapan ini merupakan yang keempat kalinya bagi Ammar Zoni terjerat kasus narkoba.

Ammar Zoni pertama kali ditangkap kasus narkoba pada tahun 2017. Kemudian Maret 2023 ditangkap lagi dalam kasus yang sama. Ironisnya setelah bebas Ammar Zoni ditangkap lagi pada Desember 2023.

Ternyata jeruji besi tidak membuat Ammar Zoni kapok sehingga dia kembali ditangkap pada Oktober 2025 ini.

Kali ini Ammar Zoni justru mempunyai peran vital dalam peredaran narkoba di Rutan Salemba.

Peran Ammar Zoni juga dibeberkan dalam rilis yang diterima Tribunnews.com dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polsek Cempaka Putih, Polres Metro Jakarta Pusat.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka narkoba di Rutan Salemba tersebut memperoleh barang haram sabu dan tembakau sintetis dari Ammar Zoni.

Sedangkan Ammar Zoni mendapat pasokan narkotika tersebut dari seseorang di luar rutan. Ternyata para tersangka berkomunikasi menggunakan telepon seluler dan aplikasi ZANGI.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui peran masing-masing tersangka.

Ammar Zoni bertindak sebagai penampung narkotika dari luar rutan. MR menerima barang dari Ammar Zoni dan menyerahkannya kepada AM, yang kemudian meneruskan kepada A dan AP untuk diedarkan di dalam rutan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved