Berita Terkini Nasional

Reaksi Kompol HS Dokter Polisi RS Bhayangkara Dituduh Rudapaksa Mantan Pacar, 'Fitnah!'

Bahkan dokter polisi RS Bhayangkara tersebut dilaporkan mantan pacar inisial H (29) ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tenggara.

Istimewa/TribunnewsSultra.com
KORBAN LAPOR PROPAM - Korban H saat mendatangi Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) di Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik Kompol HS, Selasa (7/10/2025). Reaksi Kompol HS dokter polisi RS Bhayangkara dituduh rudapaksa mantan pacar. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Sulawesi Tenggara - Terungkap reaksi Kompol HS, dokter polisi Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kendari, Sulawesi Tenggara dituduh rudapaksa mantan pacarnya. 

Bahkan dokter polisi RS Bhayangkara tersebut dilaporkan mantan pacar inisial H (29) ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tenggara, Selasa (7/10/2025).

Dilansir Tribunnews.com, Laporan mantan pacara tersebut terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP) yang dilakukan Kompol HS.

Kompol adalah singkatan dari komisaris polisi, yang merupakan pangkat perwira menengah tingkat satu di Polri. Pangkat ini setara dengan mayor dalam struktur TNI dan dilambangkan dengan satu bunga melati emas di pundak.

Mantan pacar Kompol HS tak hanya melaporkan dokter polisi tersebut terkait kasus rudapaksa. Melainkan juga perampasan.

H menuding Kompol HS memaksa berhubungan badan dan perampasan barang.

Kompol HS bereaksi atas tuduhan mantan pacara tersebut. Bahkan dia menyatakan bahwa tudingan yang dilayangkan mantan kekasihnya itu tidak benar alias fitnah.

Berikut ini awal mula Kompol HS dituding melakukan rudapaksa dan perampasan oleh mantan pacaranya hingga merasa difitnah:

Kronologis

Kejadian bermula ketika Kompol HS ingin mengajak H keluar dan makan pada Sabtu (4/10/2025).

"Awalnya dia (HS) datang di tempat kerjaku, dia (HS) ajak makan, tapi saya tidak mau, karena saya masih kerja. Di situ dia tunggu, saya bilang jangan kita tunggu," kata H, Kamis (9/10/2025) dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Kompol HS diduga kemudian memaksa dengan cara merampas barang-barang milik korban.

"Dia (HS) adang saya di depan pintu, pintu tempat kerjaku, dia datang, dia ambil semua barangku, handphone dan jaket, terpaksa saya harus ikut," ujar H.

Korban kemudian dibawa ke hotel di Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Sesampainya di hotel, Kompol HS kemudian memaksa korban berhubungan badan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved