Breaking News

Tribun Lampung Selatan

Mulai Hari Ini, Disdukcapil Lampung Selatan Terapkan Sistem Barcode Untuk Dokumen Kependudukan

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Selatan mulai hari ini secara resmi menggunakan sistem barcode untuk dokumen kependudukan.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Teguh Prasetyo
TribunLampung/Dedi Sutomo
Disdukcapil Lamsel Terapan Barcode pada Dokumen Kependudukan 

Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Selatan mulai hari ini secara resmi menggunakan sistem barcode untuk dokumen kependudukan.

Barcode untuk keterangan pejabat/kepala dinas penandatangan dokumen kependudukan ini untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Hari ini sudah resmi kita menggunakan sistem barcode. Dan pagi ini sudah mulai kita mencetak dokumen kependudukan yang menggunakan barcode untuk keterangan pejabat/kepala dinas yang menandatangani dokumen,” kata Edi Finandi, Kepala Dinas Dukcapil Lampung Selatan kepada Tribun Lampung, Senin (11/3/2019).

Ia mengatakan, penggunaan barcode ini untuk mempercepat dan melancarkan pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lampung Selatan.

Edi Finandi mengatakan, dokumen yang nantinya menggunakan barcode ini yakni akte kelahiran, KK (kartu keluarga), akte kematian, dan surat pindah yang memerlukan tandatangan pejabat utama (kepala dinas).

“Untuk KTP EL tidak akan menggunakan barcode. Karena memang pejabat/kepala dinas tidak menandatangani,” kata dia.

Menurutnya, permohonan pembuatan oleh warga dan pelayanan tidak mengalami perubahan.

Di mana warga pemohon bisa mendatangi kantor Disdukcapil dan aka nada petugas yang melayani.

Permudah Pelayanan, Disdukcapil Lampung Selatan Terapkan Sistem Barcode

Nantinya berkas pengajuan oleh warga akan di verifikasi kebenaran datannya.

Setelah seluruh data benar, maka akan masuk ke bagian operator sistem untuk proses pencetakan.

“Sebelum dicetak, sistem akan menyampaikan notifikasi untuk persetujuan kepada kepala dinas melalui aplikasi android. Jika pejabat kepala dinas sudah memberikan persetujuan, maka dokumen kependudukan bisa dicetak. Nantinya pada bagian keterangan pejabat penandatangan akan muncul barcode,”  ujar Edin Finandi.

Barcode ini jika discanning dengan menggunakan alat scan atau aplikasi pembaca barcode akan menujukan data dari pejabat/kepala dinas terkait.

“Jadi meski pun pejabat/kepala dinas sedang tugas luar atau ada kepentingan diluar kantor, pelayanan tetap bisa berjalan. Warga tetap bisa dilayani pembuatan dokumen kependudukannya,” terang Edi.

Sistem barcode ini sudah diterapkan dibeberapa kabupaten/kota lainnya. Sistem barcode ini juga terdata ada kementerian dalam negeri dan Badan Sandi Negara (BSN). 

(*)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved