Polda Lampung Akan Periksa Lagi Oknum Dosen UIN Lampung

Polda Lampung akan memeriksa lagi SH, oknum dosen Fakultas Ushuluddin UIN Raden Intan Lampung.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
SH, oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung yang diduga melakukan pencabulan terhadap mahasiswinya, diperiksa Polda Lampung, Kamis, 31 Januari 2019. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung akan memeriksa lagi SH, oknum dosen Fakultas Ushuluddin UIN Raden Intan Lampung.

Rencananya, SH diperiksa pada Kamis, 14 Maret 2019.

Dosen yang diduga melakukan tindak asusila terhadap mahasiswinya itu bakal diperiksa di tingkat penyidikan.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung AKBP I Ketut Seregi membenarkan informasi tersebut.

"Sudah ada jadwal. Kamis dia bakal dipanggil," ungkap Ketut, Selasa, 12 Maret 2019.

Ketut pun berharap SH kooperatif dan memenuhi panggilan ini.

"Ya berharap saksi terlapor kooperatif, karena kan sewaktu di tingkat penyelidikan juga dia bersedia dimintai keterangan," tuturnya.

Ketut mengaku, surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dalam perkara tersebut sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

"Kalau SPDP itu sudah lama, sejak naik sidik. Tapi nanti dikirim lagi. Setelah gelar di tingkat sidik," tandas Ketut.

Status Perkara Dugaan Cabul Dosen UIN Raden Intan Naik ke Penyidikan

Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung akan kembali memanggil SH, oknum dosen Fakultas Ushuluddin UIN Raden Intan Lampung.

Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, perkara dugaan tindak asusila terhadap mahasiswi ini makin mengerucut.

Ketut Seregi mengatakan, pihaknya akan memanggil terlapor.

"Gelar sudah, saksi juga sudah, dan agenda selanjutnya pemanggilan terlapor," ucapnya, Jumat, 8 Maret 2019.

Polda Lampung telah memeriksa 14 saksi dalam kasus ini.

"(Sudah memeriksa) 12 saksi dan dua orang dari saksi ahli," tandanya.

Mahasiswi UIN Raden Intan Lampung Diduga Dicabuli Oknum Dosen

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved