Tribun Bandar Lampung

Status Perkara Dugaan Cabul Dosen UIN Raden Intan Naik ke Penyidikan

Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung telah menaikkan status perkara dugaan asusila ke penyidikan.

Editor: Yoso Muliawan
Tribun Lampung/Bayu Saputra
AKSI SOLIDARITAS - Sejumlah mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung menggelar aksi, Jumat, 21 Desember 2018. Mereka bersolidaritas terhadap rekan mahasiswi yang diduga dicabuli oknum dosen. 

LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG HANIF RISA MUSTAFA DAN BAYU SAPUTRA

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Subdirektorat IV Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung telah menaikkan status perkara dugaan asusila oknum dosen terhadap mahasiswi. Status perkara itu naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung Ajun Komisaris Besar I Ketut Seregi memastikan hal tersebut, Selasa (26/2/2019). Naiknya status perkara dengan terlapor oknum dosen Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung itu berdasarkan hasil gelar perkara.

"Sudah naik ke tahap sidik (penyidikan)," kata Ketut singkat kepada awak media yang mewawancarainya di Polda Lampung.

Namun demikian, meskipun status perkara sudah naik ke tahap penyidikan, Ketut menyatakan status terlapor oknum dosen UIN Raden Intan masih sebagai saksi.

"(Status meningkat menjadi) tersangka, belum. (Terlapor) masih berstatus saksi," ujar AKBP I Ketut Seregi.

Sampai saat ini, pihaknya telah memeriksa saksi sebanyak 14 orang.

"Untuk saksi ahli, kami akan memanggil pada pekan ini," tandas mantan kepala Bagian Pengawasan dan Penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung ini.

Sementara Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat UIN Raden Intan Hayatul Islam memastikan pimpinan tingkat fakultas telah memanggil oknum dosen terlapor kasus tersebut.

"Kalau pimpinan fakultas, sudah (memanggil). Tapi kalau pimpinan universitas, sepertinya belum," kata Hayatul. "Coba tanya ke polda. Kan proses hukumnya di sana," imbuhnya.

Rektor UIN Raden Intan M Mukri telah menyatakan, pihaknya menghormati asas praduga tak bersalah dalam kasus ini. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum oknum dosen itu kepada kepolisian.

"Kami menggunakan asas praduga tidak bersalah dulu. Sebab, proses hukumnya sedang berjalan di ranah kepolisian," ujar Mukri di hadapan sejumlah awak media di ruang kerjanya, Januari 2019.

Apabila sudah jelas unsur tindak pidananya, Mukri memastikan UIN tidak akan membela.

"Dosen yang bersalah tidak akan kami bela. Jika sudah jelas tindak pidananya, silakan selesaikan dengan hukum," kata Mukri.

Dugaan Asusila

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved