Tribun Bandar Lampung
Status Perkara Dugaan Cabul Dosen UIN Raden Intan Naik ke Penyidikan
Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung telah menaikkan status perkara dugaan asusila ke penyidikan.
Dunia pendidikan tinggi di Lampung kembali digoyang kasus dugaan tindak asusila. Setelah di Universitas Lampung, kali ini kasus serupa diduga terjadi di UIN Raden Intan.
Mahasiswi UIN Raden Intan diduga dicabuli dosen pada Jumat, 21 Desember 2018, sekitar pukul 13.30 WIB. Kejadian berawal saat seorang mahasiswi itu hendak mengumpulkan tugas mata kuliah. Ia mendatangi ruangan dosen inisial SH.
"Awalnya, saya ngumpul tugas ke ruangan, sebagaimana mahasiswa ngumpul tugas," kata mahasiswi tersebut saat diwawancarai awak Tribun Lampung di kantin kampus UIN, Jumat siang, 28 Desember 2018.
Namun, saat mengumpulkan tugas tersebut, E mengaku mengalami pelecehan seksual. Mulai dari dagunya dipegang, pipinya disentuh, dan lainnya. Ia lalu melapor ke Polda Lampung dengan pendampingan Lembaga Advokasi Perempuan Damar pada 28 Desember 2018. Laporannya tertuang dalam surat bernomor LP/B-1973/XII/2018/LPG/SPKT.
Tanyakan SPDP
Pihak pelapor kasus dugaan asusila mengaku sampai saat ini belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Kuasa hukum mahasiswi pelapor dari Lembaga Advokasi Damar, Meda Damayanti, menyatakan akan datang ke Polda Lampung untuk menanyakan SPDP.
"Besok (Rabu, 27/2/2019) kami berencana langsung ke kantor polisi, menanyakan kenapa SPDP belum kami terima," katanya, Selasa (26/2/2019).
Meda mengungkapkan, mahasiswi pelapor telah bertemu dengan psikolog forensik. Kepada psikolog forensik, jelas dia, pelapor menceritakan kasus yang menimpanya.
"Korban juga sudah melaporkan kejadian ini ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," ujarnya.
Meda menambahkan, tim LPSK telah melakukan assessment terkait kasus tersebut. (*)