Tribun Bandar Lampung

Sidang Putusan Polemik Lahan Pasar Griya Sukarame Ditunda

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang menunda sidang lanjutan polemik lahan eks Pasar Griya.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Yoso Muliawan
Istimewa
Warga eks Pasar Griya Sukarame meninggalkan halaman Gedung DPRD Bandar Lampung, Kamis, 13 September 2018. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang menunda sidang lanjutan polemik lahan eks Pasar Griya, Sukarame, Selasa (12/3/2019). Sidang tersebut sedianya beragendakan putusan.

Penggugat maupun tergugat perkara ini telah menghadiri sidang tersebut, Selasa siang. Dari pihak penggugat, hadir Kepala Bidang Advokasi Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung Kodri Ubaidillah selaku kuasa hukum warga eks lahan Pasar Griya. Sementara dari pihak tergugat, hadir Kepala Subbagian Hukum Biro Hukum Melissa mewakili Pemkot Bandar Lampung.

Namun demikian, Riza Fauzi selaku ketua majelis hakim mengumumkan penundaan sidang pembacaan putusan gugatan warga eks Pasar Griya Sukarame itu. Majelis hakim menunda sidang sampai 25 Maret 2019.

"Dari sidang hari ini, majelis hakim menyatakan menunda sidang sampai 25 Maret mendatang. Agendanya tetap putusan," kata Kodri Ubaidillah mewakili kuasa hukum penggugat.

Kodri menjelaskan, tahap-tahap persidangan polemik lahan eks Pasar Griya telah berjalan. Mulai dari mediasi, pembacaan gugatan, jawaban, replik, duplik, hingga pembuktian. Termasuk, mendengarkan keterangan saksi-saksi dan ahli.

"Kami tetap berpegang pada dalil-dalil dalam gugatan dan replik. Kami berharap majelis hakim menggunakan kemampuan, hati nurani, dan keadilan dalam memutus perkara ini," ujarnya.

Dalam gugatannya, warga eks lahan Pasar Griya yang setidaknya berjumlah 28 kepala keluarga meminta Pemkot Bandar Lampung mengembalikan fungsi pasar seperti semula.

"Kami menggugat, karena sampai detik ini tidak ada penyelesaian. Setelah penggusuran, kami tidak mau tinggal di rusunawa karena banyak pertimbangan. Terutama, pekerjaan dan pendidikan anak," kata Hasan (42), seorang warga.

Sementara Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Bandar Lampung Irianto telah menyatakan, pemkot sebagai tergugat siap mengikuti proses hukum yang berjalan.

"Kami siap. Apa yang menjadi perintah pengadilan, tentunya akan kami ikuti," ujarnya.

Dalam sidang, 29 November 2018, majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang menolak eksepsi (keberatan) Pemkot Bandar Lampung. Ketua majelis hakim Riza Fauzi ketika itu menjelaskan, peralihan hak, yaitu hibah lahan dari pemkot ke kejaksaan, merupakan urusan perdata, bukan ranah tata usaha negara.

Perwakilan warga pun gembira atas hasil putusan sela tersebut.

"Tuntutan kami pada dasarnya adalah kemanusiaan, kehidupan, dan kesejahteraan. Saat ini, kami dan anak-anak kami masih terlantar. Sekolah anak-anak tidak beraturan. Dengan adanya gugatan ini, mudah-mudahan kondisi akan kembali normal sebagaimana mestinya," harap Muad Bustami, perwakilan warga.

Kasubbag Hukum Biro Hukum Melissa saat itu menyatakan, Pemkot Bandar Lampung siap menghadapi sidang selanjutnya.

"Kami siap. Kami langsung ke pokok perkara saja minggu depan untuk pembuktian surat," ujarnya. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved