Tribun Tulangbawang

Bupati Winarti Pastikan Pemerintah akan Lanjutkan Perbaikan Jalan Poros Simpang Penawar - Rawajitu

Bupati Tulangbawang Winarti memastikan tahun ini pemerintah akan melanjutkan tahapan perbaikan ruas jalan poros Simpang Penawar-Rawajitu.

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung/Endra
Bupati Tulangbawang Winarti memantau perbaikan jalan nasional ruas Simpang Penawar-Rawajitu beberapa waktu lalu. Tahun ini pemerintah pusat kembali gelontorkan dana untuk perbaikan jalan ini. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnaen

Bupati Winarti Pastikan Tahun Ini Ruas Jalan Rawajitu-Simpang Penawar Kembali di Perbaiki Pemerintah Pusat

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MENGGALA - Bupati Tulangbawang Winarti memastikan tahun ini pemerintah akan melanjutkan tahapan perbaikan ruas jalan poros Simpang Penawar-Rawajitu.

Pemerintah pusat tahun 2018 lalu telah mengucurkan anggaran sebesar Rp 40 miliar untuk perbaikan ruas jalan nasional sepanjang sekitar 60 kilometer itu.

Tahun ini, Winarti memastikan perbaikan jalan ruas Simpang Penawar-Rawajitu Selatan kembali akan dilanjutkan.

"Insya Allah tahun ini akan kembali dilanjutkan jalan Simpang Penawar-Rawajitu Selatan. Ada tambahan Rp 40 Miliar tahun ini," terang Winarti, Jumat (15/3/2019).

Jalan poros Rawajitu adalah jalan yang berstatus nasional yang mambentang dari Simpang Penawar hingga ke Rawajitu Timur.

Sejak dibuka tahun 1980-an, akses transportasi menuju Rawajitu belum pernah ada perbaikan berarti.

Selama bertahun-tahun, keluhan akan parahnya kerusakan jalan tersebut kerap dilontarkan warga dan pengguna jalan.

Tuntutan masyarakat atas kerusakan jalan kerap membanjiri lini masa di media sosial.

Jalan Rusak Ruas Simpang Penawar - Rawajitu Mulai Diaspal

Ari Suharso, warga Rawajitu menuturkan, jalan poros Rawajitu-Simpang Penawar dulunya beraspal pada medio tahun 1995.

"Setelah itu tidak pernah ada perbaikan berarti hanya tambal sulam, itupun oleh pihak perusahaan - perusahaan kanan kiri jalan," ujar Ari.

Jalan poros Rawajitu-Simpang Penawar telah tiga kali berubah status.

Mulanya jalan tersebut berstatus jalan kabupaten.

Lalu pada tahun 2009, berubah status menjadi jalan provinsi.

"Diusulkan Gubernur Lampung tahun 2014 direalisasi perubahan status jadi Jalan nasional akhir tahun 2016. Kalau SK perubahan status dari jalan Kabupaten menjadi jalan provinsi tahun 2009 sesuai SK Gubernur," tandas Ari.

(*)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved