Berkas Kasus Suap Mesuji Sudah P 21, Jaksa KPK Siap Limpahkan ke PN Tipikor Tanjungkarang
PN Tipikor Tanjungkarang belum menerima berkas perkara kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Mesuji
Penulis: hanif mustafa | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang belum menerima berkas perkara atas kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Mesuji yang menjerat Bupati nonaktif Mesuji Khamami.
Humas PN Tipikor Tanjungkarang Masyur Bustami mengatakan pihaknya belum mendapat pelimpahan berkas perkara Bupati nonaktif Mesuji Khamami.
"Belum, belum, dan kami belum mendapat informasi tentang itu apakah akan diajukan di pengadilan tipikor Tanjungkarang atau daerah lain," ungkap Mansyur, Kamis 21 Maret 2019.
Meski demikian, Mansyur mengatakan ada peluang berkas perkara Tindak Pidana Korupsi Mesuji dilimpahkan ke PN Tanjungkarang.
"Jadi kami belum menerima. Tapi bisa saja dilimpahkan ke sini, sebagai contoh berkas kasus Zainudin," ungkapnya.
Kalaupun dilimpahkan ke PN Tanjungkarang, Masyur mengaku akan melakukan koordinasi ke pihak kepolisian.
"Paling kalau memang ada, kami akan ada penambahan keamanan dengan melakukan koordinasi dan meminta bantuan keamanan dari pihak kepolisian," tandasnya.
Berkas P21
• KPK Periksa Pejabat Dinas PUPR Mesuji, Pastikan Sidang Khamami Digelar di Lampung
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Subari Kurniawan mengatakan berkas perkara kasus Mesuji untuk pemberi suap sudah final dan baru akan dilimpahkan ke JPU.
"Informasinya berkas Sibron Azis dan Kardinal sudah P21 hari ini. (Berkas) ini singkat karena status mereka pemberi suap," ungkapnya.
Lanjutnya, setelah berkas P21 akan dilakukan pelimpahan tahap dua yakni pelimpahan berkas perkara dan tersangka.
"Itu besoknya langsung tahap 2 dari penyidik ke penuntut umum," bebernya.
Subari menambahkan persidangan pemberi suap atas perkara Tindak Pidana Korupsi di Mesuji akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
"Kemungkinan di sini (Pengadilan Tipikor Tanjungkarang), dan kemungkinan pelimpahan dilakukan bersamaan dengan pembacaan tuntutan Zainudin Hasan pada 1 April," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)