Demi Rebut Istri Orang, Oknum Polisi Sewa Pembunuh Bayaran Lenyapkan Nyawa Seorang Pengusaha

Demi Rebut Istri Orang, Oknum Polisi Sewa Pembunuh Bayaran Lenyapkan Nyawa Seorang Pengusaha

Editor: Safruddin
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Demi Rebut Istri Orang, Oknum Polisi Sewa Pembunuh Bayaran Lenyapkan Nyawa Seorang Pengusaha 

Demi Rebut Istri Orang, Oknum Polisi Sewa Pembunuh Bayaran Lenyapkan Nyawa Seorang Pengusaha

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SEMARANG - Nasib tragis dialami seorangpengusaha tembakau dan pupuk Tjipng Boen Siong (64) yang tewas akibat ulah pria idaman lain (PIL) istrinya, Brigadir Polisi Permadi.

Tjipng Boen Siong merupakan warga Kelurahan Jauman, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung.

Dia tewas ditangan dua pembunuh bayaran yang disewa oleh oknum Brigadir Polisi Permadi yang bertugas di Polsek Kranggan, Polres Temanggung.

Permadi dan Nurtafia ternyata telah selingkuh, bahkan sudah sekitar dua tahun belakangan.  

Dari informasi yang diterima TribunJateng.com (grup Tribunlampung.co.id),Brigadir Polisi Permadi saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Polda Jateng untuk diperiksa.

Satreskrim Polres Temanggung dan Tim Jatanras Polda Jateng mengategorikan pembunuhan itu termasuk pembunuhan berencana.

Saat ini, aparat kepolisian telah menangkap tiga tersangka, yakni Nurtafia, Permadi dan Indarto.

Sedangkan satu orang yang menjadi eksekutor pembunuhan masih buron.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Triatmaja mengaku belum mengetahui informasi pemindahan Brigadir Permadi ke tahanan Polda Jateng.

"Kalau pemindahannya saya belum dapat konfirmasi, saya cek ke Propam dulu," ujar Agus, Kamis (21/3/2019).

Agus menyebut, proses internal sudah menanti Brigadir PolisiPermadi yang telah menjadi otak pembunuhan juragan tembakau tersebut.

Berita Lampung Terpopuler Hari Kamis, 21 Maret 2019 - Mutasi TNI Hingga Rekaman Pilot Lion Air

Download MP3 Lagu Top Hits Indonesia - Andmesh, The Overtunes, dan Rizky Febian

Goda Janda Muda di FB, Pria Ini Malah Kehilangan Uang Rp 5 Juta

Driver Taksi Online Dibunuh Temannya Pakai Kabel Charger Ponsel, Diduga Gara-gara Hape

Proses sidang kode etik akan dihadapi oleh Brigadir Permadi setelah status hukum pidana umum nantinya telah dinyatakan inkrah.

"Kalau proses sidang kode etik tetap menunggu pidana umumnya inkrah dulu," ujar Agus.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nurtafia adalah perempuan berusia 30 tahun yang merupakan istri korban.

Sementara, Brigadir Permadi merupakan pria idaman lain (PIL)atau selingkuhan Nurtafia.

Sedangkan Indarto dan A merupakan eksekutor di lapangan.‎

"Latar belakang pembunuhan ini adalah asmara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved