Pemilu 2019
Kapolres Tulangbawang: Anggota Tidak Netral Bisa Dipecat
Anggota Polres Tulangbawang dan jajarannya dituntut mempertahankan netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 17 April 2019 mendatang.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MENGGALA - Anggota Polres Tulangbawang dan jajarannya dituntut mempertahankan netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 17 April 2019 mendatang.
Kapolres Tuba AKBP Syaiful Wahyudi menegaskan, seluruh anggota Polri sejatinya harus memosisikan diri sebagai pemelihara kamtibmas, menegakkan hukum, serta sebagai pelindung, pelayan, dan pengayom masyarakat.
Dalam konteks pemilu, Syaiful menegaskan, seluruh anggotanya di wilayah hukum Polres Tuba mesti terlepas dari kepentingan kontestasi pemilu.
"Dalam pelaksanaan Pemilu 2019, kami bersikap netral. Sehingga semua anggota Polri di Polres Tulangbawang dituntut untuk tidak memihak kepada siapa pun dalam kontestasi pemilu," tegas AKBP Syaiful Wahyudi kepada Tribunlampung.co.id, Minggu, 24 Maret 2019.
Syaiful pun memberi sinyal akan menindak tegas anggotanya yang didapati tidak netral atau memihak kepada salah satu kontestan pemilu.
• Ajak Pemilih Milenial, KPU Lamsel Gelar Konser di Kalianda
• Ciptakan Pemilu Damai, 926 Kendaraan Ramaikan Rolling Thunder di Tulangbawang Barat
Sanksi tersebut bisa berupa teguran maupun pemecatan.
"Bagi anggota yang tidak netral akan diberikan sanksi dengan sidang disiplin atau kode etik, dengan ancaman hukuman mulai dari teguran, demosi, sampai pemecatan," tegas mantan Kapolres Pesawaran ini.
Penegasan ini disampaikan Kapolres menyusul maraknya spekulasi yang meragukan netralitas Polri dan penyelenggara pemilu pada pelaksanaan Pemilu 2019.
Spekulasi itu sampai-sampai memunculkan tagar #INAelectionObserverSOS yang menjadi trending topic dunia dalam beberapa hari terakhir. (Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnaen)