Uang Rupiah Rusak Atau Cacat Bisa Ditukar di Bank, Ini Syaratnya

Bank Indonesia Kantor Perwakilan Wilayah Provinsi Lampung bekerjasama dengan perbankan se-Provinsi Lampung menyediakan Layanan Penukaran uang Rupiah

Penulis: Ana Puspita Sari | Editor: wakos reza gautama
Tribunlampung.co.id/Ana Puspita Sari
Kick Off Layanan Penukaran Uang Rupiah: Kerjasama antara Bank Indonesia dengan Perbankan Provinsi Lampung di Kantor Pusat Bank Lampung, Senin (1/4/2019) siang. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bank Indonesia Kantor Perwakilan Wilayah Provinsi Lampung bekerjasama dengan perbankan se-Provinsi Lampung berkomitmen dan bersinergi untuk menyediakan Layanan Penukaran uang Rupiah kepada masyarakat.

Hal ini ditandai dengan Kick Off Layanan Penukaran Uang Rupiah: Kerjasama antara Bank Indonesia dengan Perbankan Provinsi Lampung di Kantor Pusat Bank Lampung, Senin (1/4/2019) siang.

Kepala Bank Indonesia Kantor Perwakilan Wilayah Provinsi Lampung Budiharto Setyawan mengatakan, kerjasama Layanan Penukaran Uang Rupiah ini berlaku efektif per tanggal 1 April 2019.

Hal ini sebagai upaya untuk menyegarkan kembali kepada masyarakat terkait peran perbankan dalam hal penyediaan Layanan Penukaran Uang Rupiah.

Selain itu, kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan menjelang Hari Besar Keagamaan dan Nasional (HBKN) Idul Fitri untuk menjamin ketersediaan dan kecukupan atas kebutuhan Uang Rupiah yang biasanya meningkat seiring dengan meningkatnya aktivitas ekonomi masyarakat di Provinsi Lampung.

"Kami mengimbau masyarakat agar melakukan Penukaran Uang Rupiah melalui Layanan Penukaran Uang Rupiah oleh Bank Indonesia dan Perbankan yang beroperasi di Provinsi Lampung," jelas dia.

Budiharto menambahkan, Layanan Penukaran Uang Rupiah ini dilayani oleh Bank Indonesia KPw Provinsi Lampung dan kurang lebih 30 bank anggota BMPD yang memiliki cabang di Bandar Lampung.

Terkait dengan waktu penukaran, dapat dilakukan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung setiap hari Kamis mulai pukul 08.00 WIB.

Sedangkan untuk jadwal penukaran di perbankan, diserahkan dan diatur oleh masing-masing bank dengan mempertimbangkan aktivitas utama dari perbankan itu sendiri.

Lokasi Tempat Penukaran Uang Resmi, Segera Tukarkan Mulai 31 Desember 2018 Sudah Tak Berlaku Lagi

Pelayanannya juga diserahkan apakah akan dibuatkan loket khusus agar tidak bercampur dengan layanan lainnya.

"Masyarakat dapat mengetahui dimana bank yang bisa melayani penukaran uang dengan tanda yang dipasang di masing-masing bank yang bekerjasama. Kami (Bank Indonesia) meminta kepada perbankan minimal salah satu kantornya bisa melayani (penukaran uang)," imbuh dia.

Masyarakat dapat menukar berapapun yang dibutuhkan tanpa minimal jumlah tertentu, namun harus memberi tahu terlebih dahulu apabila akan menukar dalam jumlah besar.

"Dan Bank Indonesia komitmen berapapun kebutuhan teman-teman perbankan, sepanjang tersedia, akan kami layani," lanjut Budiharto.

Lebih lanjut dijelaskan, penukaran uang dapat dilakukan tanpa dipungut biaya.

Masyarakat yang akan menukarkan Uang Rupiah kepada Bank Indonesia atau Perbankan yang ditunjuk oleh Bank Indonesia, harus terlebih dahulu memilah dan mengemas Uang Rupiah yang akan ditukarkan menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara Uang Rupiah yang masih layak edar dengan Uang Rupiah Tidak Layak Edar, dan/atau Uang Rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved