Pemilu 2019 pada 17 April 2019 Memilih Apa Saja? Simak, Perbedaan 5 Warna Kertas Suara

Kalau kamu masih belum tahu pada Pemilu 2019 pada 17 April 2019 memilih apa saja, berikut rincian warna kertas suara yang sebaiknya kamu perhatikan.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pemilu 2019. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kalau kamu masih belum tahu saat Pemilu 2019 pada 17 April 2019 memilih apa saja, berikut rincian warna kertas suara yang sebaiknya kamu perhatikan.

Hal tersebut lantaran setiap warna kertas suara memiliki perbedaan isi.

Perbedaan warna kertas suara bertujuan untuk memudahkan calon pemilih pada Pemilu 2019.

Kepada Tribunlampung.co.id pada Selasa (26/3/2019), Anggota KPU Lampung, Ahmad Fauzan menjelaskan, ada lima jenis surat suara dengan warna surat suara yang berbeda.

Calon pemilih harus memahami setiap jenis surat suara tersebut.

Hal tersebut agar pemilih tidak salah memasukkan surat suara ke dalam kotak suara yang ditentukan.

Pemilu 2019 Memilih Apa Saja Selain Presiden dan Wakil Presiden?

Jadi saat Pemilu 2019 pada 17 April 2019 memilih apa saja?

Berikut, penjelasannya sesuai warna kertas suara berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018.

1. Kertas Suara Warna Abu-abu

Kertas suara warna abu-abu untuk memilih presiden dan wakil presiden.

Adapun, jenis surat suara ini berukuran 22x31 centimeterpersegi.

2. Kertas Suara Warna Merah

Kertas suara warna merah untuk memilih anggota DPD RI.

Pada jenis surat suara ini, ada 9 kategori ukuran.

Hal itu tergantung jumlah calon anggota DPD di setiap provinsi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved