Pemilu 2019 pada 17 April 2019 Memilih Apa Saja? Simak, Perbedaan 5 Warna Kertas Suara

Kalau kamu masih belum tahu pada Pemilu 2019 pada 17 April 2019 memilih apa saja, berikut rincian warna kertas suara yang sebaiknya kamu perhatikan.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pemilu 2019. 

3. Kertas Suara Warna Kuning

Kertas suara warna kuning untuk memilih anggota DPR RI.

Adapun, jenis surat suara ini mempunyai ukuran 51x82 centimeterpersegi.

PSMTI Imbau Masyarakat Tionghoa Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2019

4. Kertas Suara Warna Biru

Kertas suara warna biru untuk memilih anggota DPRD provinsi.

Jenis surat suara ini memiliki ukuran 51x82 centimeterpersegi.

5. Kertas Suara Warna Hijau

Kertas suara warna hijau untuk memilih anggota DPRD kabupaten/kota.

Adapun, jenis surat suara ini mempunyai ukuran 51x82 centimeterpersegi.

Pemilu 2019 Berlangsung 17 April 2019

Pemilu 2019 akan digelar pada Rabu, 17 April 2019.

Hal itu telah disepakati antara Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan penyelenggara pemilu.

"Panja RUU Pemilu DPR dan Pemerintah setelah berkordinasi dengan KPU dan Bawaslu menyepakati pemilu 2019 akan dilaksanakan hari Rabu, 17 April 2019," Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu), Lukman Edy melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (26/4/2017).

Hadapi Pemilu 2019, Polres Lampung Selatan Tetap Perketat Penjagaan Pelabuhan Bakauheni

Beberapa pertimbangan memilih tanggal tersebut antara lain karena hari Rabu telah secara implisit disepakati sebagai harinya pemilu Indonesia.

Sehingga, semua proses pemilu, termasuk pilkada, konsisten dilaksanakan setiap hari Rabu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved