Tribun Tanggamus

Residivis Todong Sopir Truk Pakai Senpi Rakitan

Petugas dan warga berupaya menangkap tersangka. Tersangka diduga panik sehingga menembakan senjata api yang dipegangnya ke udara.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: martin tobing
ISTIMEWA
Anggota Polsek Talang Padang tunjukkan senpi milik Zainal yang digunakan untuk menodong sopir truk 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG -  Polsek Talang Padang menangkap Zainal Abidin, penodong sopir truk menggunakan senjata api (senpi) rakitan.

Warga Pekon Purwodadi, Kecamatan Gisting ditangkap di Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting.

Kapolsek Talang Padang Inspektur Satu Khairul Yassin Ariga menjelaskan, tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan menodong korbannya Irfan (40) warga Pekon Bernung, Kabupaten Pesawaran menggunakan senpi rakitan.

Aksi itu dilakukannya saat menumpang truk yang dikendarai korban pada Minggu (31/3/2019) lalu.

"Awalnya tersangka menumpang truk korban dari Kota Agung, sesampainya di Gisting Bawah, tersangka meminta turun".

Dua SMA di Tanggamus Numpang Ujian Nasional di Sekolah Lain

"Lalu menodongkan senpi dan mengambil paksa ponsel milik korban," ujarnya didampingi Kanit Reskrim Inspektur Dua Insan Husaini, Rabu (3/4/2019).

Khairul menambahkan, pasca kejadian korban langsung melapor ke Polsek Talang Padang dan meminta bantuan warga untuk melakukan pengejaran.

Selang beberapa waktu, tersangka diketahui berada di blok 4, Pekon Gisting Bawah.

Petugas dan warga berupaya menangkap tersangka.

Namun tersangka diduga panik sehingga menembakan senjata api yang dipegangnya ke udara.

"Tersangka tetap melarikan diri, beruntung dia membuang senjatanya sehingga berhasil ditangkap".

"Petugas menyita barang bukti senjata api rakitan dan dua amunisi aktif, satu slongsong peluru diamankan,” urai Khairul.

KPU Tanggamus Buka Pendaftaran Pindah Memilih sampai 10 April 2019

Sedangkan ponsel korban merek Oppo masih dicari, sebab tersangka membuangnya saat dikejar petugas.

Atas perbuatannya, tersangka sementara dijerat pasal 365 ayat 2 KUHPidana, ancaman maksimal 12 tahun dan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 ancaman maksimal 20 tahun, karena kepemilikan dan penyalahgunaan senjata api.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved