Kasus Suap Mesuji

Tiba di PN Tanjungkarang, Dua Terdakwa Kasus Suap Mesuji Tutupi Borgol di Balik Rompi Oranye

Dua terdakwa Sibron Aziz dan Kardinal perkara perkara kasus suap pembangunan proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji datang ke PN Tanjungkarang

Penulis: hanif mustafa | Editor: wakos reza gautama
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
kardinal (kiri) dan Sibron Aziz (kanan berpeci) datang ke PN Tanjungkarang, Senin 8 April 2019. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dua terdakwa Sibron Aziz dan Kardinal atas perkara perkara kasus suap pembangunan proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji datang ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Senin 8 April 2019.

Kedatangan Sibron Aziz dan Kardinal tidak lain untuk menjalani sidang perdana atas perkara yang didakwanya dengan nomor perkara 3/Pid.Sus-TPK/2019/PN Tjk.

Pantauan Tribunlampung.co.id, Sibron dan Kardinal datang sekitar pukul 12.11 wib di PN Tanjungkarang.

Kedua terdakwa datang menggunakan mobil tahanan dengan dikawal oleh dua pengawal tahanan (waltah) dan didampingi empat anggota polisi berseragam lengkap membawa senjata laras panjang.

Sibron dan Kardinal datang menggunakan rompi orange khas KPK.

Saat disapa Sibron Aziz hanya terdiam saja, dan kedua terdakwa nampak mencoba menutupi kedua tangannya yang diborgol dibalik rompi orange.

Keduanya pun masuk kedalam tahanan sementara untuk menunggu persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar pukul 13.00 wib.

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved