Cara Daftar Haji 2019, Daftar Lengkap Syarat Daftar Haji Reguler dan Cara Membuka Tabungan Haji

Yuk simak, cara daftar haji 2019 bagi kamu atau keluarga kamu yang hendak menunaikan ibadah haji. Berikut, syarat daftar haji reguler.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Ridwan Hardiansyah
tribunlampung.co.id/anung bayuardi
Kasi Haji Kankemenag Lampung Utara, Herman Ali. Cara Daftar Haji 2019, Daftar Lengkap Syarat Daftar Haji Reguler dan Cara Membuka Tabungan Haji 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yuk simak, cara daftar haji 2019 bagi kamu atau keluarga kamu yang hendak menunaikan ibadah haji.

Kepada Tribunlampung.co.id pada Senin (8/4/2019), Kasi Haji Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Lampung Utara, Herman Ali mengungkapkan, cara daftar haji 2019 melalui Kementerian Agama (Kemenag) bisa dilakukan melalui kantor Kemenag di kabupaten/kota.

Calon jemaah haji bisa mendatangi kantor kemenag terdekat sesuai domisili.

Di kantor kemenag, petugas akan meminta calon jemaah haji mengisi buku tamu dan formulir pendaftaran haji, atau surat pendaftaran pergi haji (SPPH). 

Setelah diisi lengkap, formulir pendaftaran haji pendaftaran haji kemudian dikembalikan ke petugas bersama syarat-syarat sebagaimana disampaikan petugas.

Formulir dan syarat-syarat diletakkan dalam satu map.

Setelah semua berkas dinilai lengkap, calon jemaah haji akan difoto dan direkam sidik jari.

Terakhir, calon jemaah haji akan diminta untuk menandatangani SPPH.

Cara Buat Paspor Haji Tahun 2019, Berikut Syarat dan Biaya Pembuatan Paspor Haji

Kemudian, petugas akan memberikan lembar bukti pendaftaran haji, yang berisi nomor porsi pendaftaran.

Lembar itu ditandatangani dan dibubuhi stempel oleh petugas kantor Kemenag kabupaten atau kota.

Selain lembar bukti SPPH, calon jemaah haji juga akan menerima tanda bukti setoran awal BPIH yang dikeluarkan pihak bank.

Dua lembar bukti tersebut harus disimpan baik-baik.

Petugas akan menyampaikan perkiraan keberangkatan calon jemaah haji reguler.

Ongkos Naik Haji 2019

Agar bisa mendapatkan tanda bukti setoran awal BPIH atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah haji, calon jemaah harus terlebih dahulu membuka tabungan haji.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved