Seusai Kasih Mahar Rp 1,4 Miliar, Kakek Tajir Ini Diselingkuhi Mahasiswi Cantik yang Dinikahinya

Padahal, kakek bernama A Tajuddin Kammisi (72) itu sudah mengeluarkan mahar senilai total Rp 1,4 miliar.

HO
A Tajuddin Kammisi dan Andi Fitri bersanding di sela acara ijab qabul di Bengo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Sabtu (22/4/2017). 

Usai Kasih Mahar Rp 1,4 Miliar, Kakek Tajir Ini Diselingkuhi Mahasiswi Cantik yang Dinikahinya

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pernikahan seorang kakek kaya raya dengan mahasiswi cantik di Sulawesi Selatan kandas di tengah jalan.

Padahal, kakek bernama A Tajuddin Kammisi (72) itu sudah mengeluarkan mahar senilai total Rp 1,4 miliar. 

Perselingkuhan yang diduga dilakukan istrinya membuat Tajuddin mengajukan gugatan cerai.

A Tajuddin Kammisi menikahi seorang mahasiswi cantik kala masih kuliah di jurusan Ekonomi Universitas Bosowa.

Kakek tajir melintir ini pun memberikan mahar total sebesar Rp 1,4 miliar kepada mahasiswi cantik bernama Andi Fitri.

Rinciannya, Kakek tajir melintir tersebut menyiapkan uang panai sebesar Rp 150 juta plus 200 gram emas.

Artis 25 Tahun Punya Utang Rp 17 Miliar hingga Nyaris Bunuh Diri, Sang Pacar Minta Waktu 3 Tahun

Pengakuan Bocah 10 Tahun, Bayar Rp 1.000 Boleh Tonton Adegan Ranjang Suami Istri di Jendela

Mengutip Intisari, Senin (8/4/2019) kakek Tajuddin pada April 2017 silam meminang mahasiswi cantik itu.

Tajuddin tak main-main dalam pernikahannya dengan Andi Fitri.

 

“Jika ditotal semua pemberian mempelai pria bisa jadi sampai Rp 1,4 miliar atau lebih,” kata Kepala Desa Liliriawang (Bone, Sulawesi Selatan) yang akrab disapa Cunding seperti dilansir Tribun Timur (grup Surya.co.id).

Desa Liliriawang sendiri merupakan desa asal Andi Fitria.

Namun patut disayangkan karena rumah tangga Tajuddin hanya bisa bertahan selama 9 bulan saja.

Diketahui pada 3 Januari 2018, Tajuddin mengugat cerai Andi Fitri.

Perselingkuhan Andi Fitri disinyalir menjadi alasan Tajuddin menceraikannya.

"Termohon telah menjalin hubungan/pacaran dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal sebelumnya," demikian isi gugatan termohon sebagaimana dilayangkan ke Pengadilan Agama Watampone.

Selama delapan bulan, baik Tajuddin dan Andi Fitri mengalami sidang proses perceraian.

 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved