Hotman Paris soal Hasil Visum Audrey: Meski di Bawah Umur, Pelaku Bisa Dihukum 5 Tahun Penjara

Hotman Paris soal Hasil Visum Audrey: Meski di Bawah Umur, Pelaku Bisa Dihukum 5 Tahun Penjara

Instagram
Hotman Paris soal Hasil Visum Audrey: Meski di Bawah Umur, Pelaku Bisa Dihukum 5 Tahun Penjara 

Hotman Paris soal Hasil Visum Audrey: Meski di Bawah Umur, Pelaku Bisa Dihukum 5 Tahun Penjara

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pengacara kondang Hotman Paris bicara soal kasus pengeroyokan yang dialami Audrey, siswi SMP di Pontianak, Kalimantan Barat. 

Menurut Hotman Paris, meski di bawah umur, para pelaku bisa dikenai hukuman penjara.

Hal itu merujuk hasil visum Audrey usai dikeroyok 12 siswi SMA di Pontianak.

Komentar Hotman Paris mengenai hasil visum Audrey disampaikan melalui laman Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Rabu (10/4/2019).

Hotman Paris memposting video untuk mengomentari kasus penganiayaan yang menyita perhatian dunia tersebut.

Meski demikian, alasan agar setiap pihak berhati-hati itu tak dijelaskan lebih lanjut olehnya.

Sudah Berstatus Tersangka, Inilah Daftar Siswi SMA yang Keroyok Audrey

Presiden Jokowi Ikut Buka Suara soal Kasus Pengeroyokan Audrey

Hotman Paris hanya menegaskan, hati visum tersebut menentukan nasib keberlanjutan kasus Audrey yang dikeroyok oleh 12 siswi SMA di Pontianak.

"Hati-hati visum, takutnya ada yang bla bla bla karena visum menentunkan nasib kasus," tegas Hotman Paris.

Pengacara yang berusia 59 tahun itu mengatakan, hasil visum berperan penting ketika pihak-pihak yang terduga terlibat diperiksa dalam penyelidikan oleh polisi.

Untuk itu, ia kembali menegaskan pentingnya hasil visum tersebut.

Tak hanya itu, Hotman Paris juga mengaku telah berbicara dengan kakek Audrey.

Dalam obrolan tersebut, Hotman Paris menceritakan, kakek Audrey menegaskan sang cucu merasakan kesakitan di area tubuh tertentu saat diperiksa di rumah sakit.

"Saya sudah berbicara via telepon dengan kakek Audrey. Kakek Audrey mengakui cucunya mengalami keluhan di bagian tertentu saat cek di rumah sakit," ucap Hotman Paris.

Adanya pengakuan kakek Audrey itu membuat Hotman Paris memperingatkan kembali kepada para terduga pelaku.

Hotman Paris bahkan dengan tegas mengatakan, terduga pelaku penganiayaan siswi SMP di Pontianak itu harus mendapatkan hukuman minimal 5 tahun penjara.

"Hati-hati. Apa pun namanya, ini sudah penganiayaan dan terduga pelaku minimun mendapatkan hukuman 5 tahun penjara. Harus disidik dan ditahan dalam waktu dekat," tegas Hotman Paris.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved